Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
MA Terbitkan Peraturan Penyitaan Sepihak untuk Kasus HKI

MA Terbitkan Peraturan Penyitaan Sepihak untuk Kasus HKI


- detikInet

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan segera menerbitkan peraturan mengenai penetapan sementara (injuction) untuk kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI). Alhasil dengan peraturan tersebut, aparat penyidik terutama Ditjen Bea dan Cukai serta pengadilan bisa menyita secara sepihak produk-produk yang dianggap melanggar HKI. Sehingga upaya penegakan hukumnya diharapkan optimal.

Hal tersebut diungkapkan oleh hakim Marni Emmy Mustafa ketika Workshop Penyamaan Persepsi tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di bidang HKI di Legian, Bali.

Menurut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten ini, peraturan MA tersebut merupakan jawaban atas permintaan United States Trade Representative (USTR). Sebab USTR menilai, upaya penegakan hukum Indonesia -- khususnya di bidang HKI -- tidak efisien dan tidak menimbulkan efek jera. Selamanya penyitaan tidak boleh dilakukan sepihak, tapi harus dilakukan dua pihak. "Makanya pemerintah Amerika Serikat menilai pemerintah Indonesia lamban," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marni menambahkan, selama ini UU HKI sudah mempunyai pasal soal penetapan sementara. Namun, pasal tersebut belum bisa diterapkan karena belum dibuatnya peraturan pemerintahnya (PP). Padahal UU HKI telah dibuat sejak 2002. "Peraturan MA ini akan diterbitkan secepat mungkin sebab Mahkamah Agung terus berupaya karena ini menjadi concern MA terhadap UU HKI," tukasnya.

Sekretaris Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) Andi N Sommeng menyambut gembira upaya MA tersebut. Sebab menurutnya, aturan soal penyitaan sepihak ini berdampak signifkan dalam hal terobosan-terobosan upaya penegakan hukum di Indonesia. Peraturan tersebut juga akan membuat aparat penegak hukum terutama aparat Ditjen Bea dan Cukai bertindak lebih maju.

"Peraturan ini sangat penting terutama jika ada dispute akibat barang-barang bajakan masuk ke Indonesia. Pemilik HKI/pemegang merek bisa meminta aparat Ditjen Bea dan Cukai menghentikan dan menyita barang-barang tersebut," kata pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Depkumham ini dalam keterangannya, Rabu (16/12/2009).

Terkait soal workshop Penyamaan Persepsi tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di bidang HKI, Andi menjelaskan, aparat penegak hukum di bidang HKI sebenarnya sudah mempunyai persamaan persepsi. Yang jadi masalah adalah persamaan persepsi di level taktis, bukan strategis.

Contohnya, Tim Monitoring Tim Nasional PPHKI berpendapat perlu pemberitahuan dalam setiap upaya penegakan hukum seperti razia terhadap produk bajakan. Sedangkan pihak kepolisian berpendapat sebaliknya, tidak perlu pemberitahuan, supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri.

Hal lainnya adalah soal pengembalian barang bukti. Departemen Perindustrian berpandangan barang bukti kasus pelanggaran HKI tidak dikembalikan seperti yang dilakukan hakim selama ini. Sebab jika dikembalikan, pelaku pelanggaran HKI ini bisa memperbarui barang bukti tersebut dengan meminta izin baru dengan nama lain. "Seperti pada barang bukti mesin penggandaan (duplicator) optical disk, menurut Departemen Perindustrian jangan dikembalikan dan harus disita negara," kata Andi.

Data Tim Nasional PPHKIΒ  menyebutkan, pemerintah telah menyita 18 duplikator dan 110 toko terkait dengan 128 kasus HKI dengan sarana optical disk.Β  Dari kasus ini, barang bukti berupa cakram optic yang disita mencapai 385.659 unit.

(ash/faw)




Hide Ads