Peraturan ini digulirkan oleh Judicial Ethics Advisory Committee. Bagi para hakim yang menjalin pertemanan dengan jaksa di Facebook harus segera menghapus status pertemanan tersebut.
Menurut anggota komite, hubungan pertemanan di Facebook dapat menimbulkan kesan bahwa para jaksa memiliki posisi spesial untuk mempengaruhi keputusan hakim yang menjadi teman mereka, sebab seorang hakim dapat mengirim komentar di situs Facebook hakim lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip detikINET dari Physorg, Senin (14/12/2009), peraturan ini tidak hanya berlaku untuk Facebook, tapi juga situs pertemanan lainnya.
Kendati demikian, tidak semua anggota komite setuju dengan peraturan ini. Karena mereka menilai bahwa para hakim semestinya diizinkan menjalin pertemanan di Facebook karena pertemanan ini lebih ke semacam daftar kontak relasi.
"Sebagai hakim kita masih dapat menjadi hakim yang baik dan masih bisa memiliki teman-teman. Profesi yang kita jalani tidak mengizinkan pertemanan mempengaruhi cara kita mengambil keputusan," tukas Hakim Thomas McGrady.
"Tapi masyarakat yang melihat bahwa hakim berteman dengan jaksa di Facebook, mungkin akan berpikir bahwa mereka akan kongkalikong dalam menangani kasus," lanjut dia, hakim yang mengamini peraturan komite tersebut.
Β
(faw/rou)