Ya, meskipun yang mengunduh adalah tamu kafe yang kena batunya tetap si pemilik kafe. Tak tanggung-tanggung, dilansir TechRadar dan dikutip detikINET, Selasa (1/12/2009), pemilik dikenai denda sebesar US$ 13000 atau sekitar Rp 130 juta.
Identitas kafe berikut pemiliknya dirahasiakan untuk publik. Kasus tersebut dilaporkan oleh perusahaan layanan internet bernama the Cloud, yang biasa menyediakan akses internet di restoran atau kafe besar di Inggris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lilian Edwards, akademisi di Sheffield Law School, mengomentari peristiwa ini. Ia menilai, pengelola WiFi untuk publik secara teori seharusnya tidak dihukum karena perilaku konsumennya, jika merujuk hukum hak cipta yang berlaku di Inggris.
(fyk/wsh)