Polda Metro Jaya mengungkap ribuan keping CD software dan game bajakan. Sebanyak 14.500 keping CD software dan game bajakan disita petugas di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (26/4/2009).
Kepala Satuan Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Rudi Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Tiga tersangka sudah kita amankan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (27/4/2009).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 3 tersangka berinisial EB, JK, AT.
Ketiga tersangka, diduga telah melakukan kegiatannya lebih dari 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil kejahatannya tersebut, tersangka meraup keuntungan puluhan juta rupiah dalam sebulan. Selain ribuan keping cd software/game yang digandakan, polisi juga menyita alat kejahatan berupa CD-R kosong sebanyak 4800 keping, printer 28 unit, 3 unit komputer, 9 unit mesin duplikator, scanner 5 unit dan 1 unit mobil.
Tersangka dijerat Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU No.19/2002 tentang Hak
Cipta. Hukuman penjara minimal 5 tahun penjara harus dilalui ketiga
tersangka.
(mei/fyk)