Pendapat ini diserukan Rudi Rusdiah dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli pada sidang perkara uji materi UU ITE di Mahkamah Konstitusi.
Tumpang tindih dalam UU ITE yang dimaksud Rudi terdapat pada pasal 27. Pasal tersebut mengatur soal perbuatan yang dilarang, seperti kesusilaan (ayat 1), perjudian (ayat 2), penghinaan dan pencemaran nama baik (ayat 3), serta pemerasan dan pengancaman (ayat 4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, masalah pornografi dan pencemaran nama baik tidak perlu diatur lagi dalam UU ITE, karena UU dunia nyatanya sudah ada," kata Rudi. "UU ITE cukup mengatur pembuktian saja," jelasnya kepada detikINET, Senin (16/3/2009).
Menurut dia, pembuktian untuk tindak kejahatan di dunia maya dengan hukum eksisting di dunia nyata sudah terakomodir dalam UU ITE pasal 17 tentang transaksi elektronik, pasal 42 tentang penyidikan, dan pasal 44 tentang alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. "Ketiga pasal itu sudah cukup untuk membawa UU di dunia nyata ke ranah cyber," kata Rudi.
Rudi mengaku khawatir, jika pasal 27 dalam UU ITE tidak dieliminir, ketentuan pidana yang berlaku bisa tidak sewajarnya karena ada dua UU yang diterapkan. "Tuntutan bisa saja dobel," keluhnya.
Dalam pasal 45 UU ITE, ketentuan pidana akibat pelanggaran pasal 27 antara lain pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Menkominfo Mohammad Nuh menilai jika ada pihak yang menolak diberlakukannya UU ITE, khususnya pasal 27, itu sama saja dengan membiarkan kejahatan di dunia maya.
"Jika ada yang menolak pasal pencemaran nama baik, maka mari kita lakukan pencemaran nama baik melalui postingan. Kalau ada yang menolak pasal asusila, mari kita posting gambar asusila bersama-sama. Silakan saja jika hal ini dianggap bukan kejahatan," sindir Nuh, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, undang-undang ITE diperlukan sebagai alat pengawasan agar masyarakat lebih bertanggung jawab. "Bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi," tandas menteri. (rou/ash)