Dikutip detikINET dari Macworld, Sabtu (14/2/2009), perusahaan yang menggugat Apple tersebut adalah Picsel Technologies. Perusahaan ini menuding Apple telah melanggar hak patennya atas teknologi rendering.
Dalam gugatan yang didaftarkan oleh Nixon Peabody LLP atas nama Picsel, pengacara mengatakan bahwa proses perpindahan layar akan membutuhkan waktu lama tanpa teknologi rendering. Proses zooming dan panning dokumen, situs, gambar tidak akan berjalan lancar tanpa teknologi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Picsel menuntut Apple memberikan ganti rugi kepada Picsel untuk piranti yang telah dijual, yang menggunakan teknologi tersebut.
(faw/faw)