"Inti dari pertemuan tersebut, akan meminta partai politik yang akan bekerjasama dengan content provider dan operator untuk memberi kesempatan melakukan Unreg keikutsertaan dari SMS Kampanye itu. Jadi masyarakat berhak menolak," ujar Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar di sela jumpa pers 'Refleksi 2008' di gedung Departemen Kominfo, Rabu (31/12/2008).
Dalam pelaksanaan SMS Kampanye nantinya, content provider dan parpol akan mengajukan sejumlah nomor untuk didaftarkan sebagai penerima SMS Kampanye mereka. Namun, ujar Basuki, pengguna harus berhak menolak meskipun sudah didaftarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(wsh/wsh)