Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Postel: SMS Kampanye Harus Bisa Unreg

Postel: SMS Kampanye Harus Bisa Unreg


- detikInet

Jakarta - Pihak Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) -- difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum-- dalam waktu dekat akan menemui partai politik (parpol) terkait aturan SMS Kampanye.

"Inti dari pertemuan tersebut, akan meminta partai politik yang akan bekerjasama dengan content provider dan operator untuk memberi kesempatan melakukan Unreg keikutsertaan dari SMS Kampanye itu. Jadi masyarakat berhak menolak," ujar Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar di sela jumpa pers 'Refleksi 2008' di gedung Departemen Kominfo, Rabu (31/12/2008).

Dalam pelaksanaan SMS Kampanye nantinya, content provider dan parpol akan mengajukan sejumlah nomor untuk didaftarkan sebagai penerima SMS Kampanye mereka. Namun, ujar Basuki, pengguna harus berhak menolak meskipun sudah didaftarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan soal SMS Kampanye yang dikirimkan dari orang ke orang menurut Basuki memang tidak diatur. "Boleh saja. Yang tidak boleh adalah jika kita bilang tidak mau dikirimi, dia masih tetap kirim, itu yang salah," Basuki menjelaskan
(wsh/wsh)




Hide Ads