Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
iPhone Seret Apple ke Pengadilan

iPhone Seret Apple ke Pengadilan


- detikInet

Boston - Aksi gugat-menggugat atas tuduhan pelanggaran hak paten kembali menimpa Apple. Kali ini Apple dituduh melanggar hak paten atas penggunaan teknologi yang dapat menampilkan web pada layar ponsel.

Gugatan dilayangkan oleh sebuah perusahaan kecil bernama EMG Technology LCC ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di Tyler, Texas. Demikian dikutip detikINET dari Reuters, Rabu (26/11/2008).

Dalam gugatannya, EMG yang hanya mempekerjakan satu orang karyawan ini menyatakan teknologi yang digunakan iPhone untuk menampilkan web pada layar telah melanggar hak paten milik mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuduhan ini bisa dikatakan cukup janggal. Pasalnya, pengembang real estate Elliot Gottfurcht yang merupakan pendiri EMG mengaku telah mematenkan teknologi ini sebulan yang lalu. Di lain sisi, Apple telah meluncurkan iPhone sejak setahun lalu.

Anehnya lagi, EMG hanya menuntut Apple saja. Sedangkan beberapa vendor ponsel pintar lain yang juga mengaplikasikan teknologi yang sama ke dalam perangkat besutan seperti HTC yang membuat G1 Android atauΒ  RIM yang membuat Blackberry, tidak dituntut.

"Kami belum melihat vendor lain selain iPhone. Kami baru mengamati iPhone karena perangkat itu sangat populer," kata pengacara Gottfrucht, Stanley Gibson.

Sementara itu, ketika diminta pendapat, juru bicara Susan Lundgren masih enggan angkat bicara mengenai kasus ini.
(dwn/wsh)







Hide Ads