Menurut Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, Albert merupakan pengelola situs wanita panggilan dengan nama domain wanita18.com. Belakangan, nama domain itu terus berubah dan mulai tak bisa diakses.
"Ini kejahatan dengan menggunakan komputer. Dia sudah 1-2 tahun menjual wanita 18 tahun ke atas lewat situsnya," kata pria yang akrab disapa Tommy ini kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Albert akhirnya berhasil ditangkap di Hotel AS di kawasan Mangga Besar pada Senin (17/11/2008). Bersama dia, juga ikut diamankan tiga orang wanita panggilan binaannya. Albert dijerat dengan pasal 296 dan 50 KUHP yang ancamannya hukuman pidana 1-2 tahun penjara. (rou/rou)