Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Hukuman Mati Ancam Teroris Cyber

Hukuman Mati Ancam Teroris Cyber


- detikInet

Islamabad - Aktivitas kejahatan cyber terkait terorisme di internet membuat negara Pakistan bertindak tegas. Presiden Pakistan, Asif Ali Zardari mengumumukan pemberlakuan aturan Prevention of Electronic Crimes Ordinance.

Dalam peraturan itu, para pelaku kejahatan cyber dengan tujuan melakukan tindak terorisme di dunia nyata bisa dihukum mati atau meringkuk di tahanan seumur hidupnya.

"Siapapun yang melakukan terorisme cyber dan menyebabkan kematian orang lain akan dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup..." demikian salah satu bunyi peraturan itu yang dilansir DigitalTrends dan dikutip detikINET, Jumat (7/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan hukum tersebut diberlakukan luas, baik bagi rakyat Pakistan dan orang asing yang tinggal di Pakistan maupun luar negeri.

Definisi aktivitas terorisme cyber yang terkena hukuman di sini antara lain pencurian informasi secara online mengenai cara pembuatan senjata pemusnah massal. Hal tersebut dikhawatirkan mengancam keselamatan orang banyak.

Pemberlakuan peraturan tegas tersebut memang bukan tanpa alasan. Sebab, Pakistan punya perangkat senjata nuklir yang sensitif dan termasuk garda terdepan melawan kaum militan Al Qaeda yang beraksi di Afghanistan.

Peraturan Prevention of Electronic Crimes Ordinance ini juga mengatur hukuman mengenai kejahatan terkait komputer lainnya. Misalnya penipuan online ataupun serangan cyber tertentu.

Sharing info soal keamanan internet? Gabung saja di detikINET Forum! (fyk/dwn)





Hide Ads