Kabag Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto mengatakan, pengesahannya direncanakan pada awal November 2008. "Tapi sebelum itu, pada bulan Oktober kita akan rapat lagi minimal sekali lagi dengan anggota KPU, content provider serta operator," ujarnya kepada detikINET.
Rapat tersebut, kata Gatot, untuk melihat apakah ada hal-hal lain yang ingin ditambahkan ke dalam rancangan aturan ini. "Kalau perlu, nanti kita juga bakal undang parpol. Tapi itu semua tergantung permintaan dan perkembangan setalah lebaran nanti," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi biasanya ada koreksi dari Pak Menteri (Menkominfo-red.). Jadi paling awal November baru disahkan," pungkas Gatot.
Obrolin seputar layanan telekomunikasi di tanah air. Masuk saja ke detikINET Forum!
(ash/fyk)