Demikian diungkapkan Kabag Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto dalam perbincangannya dengan detikINET via telepon genggamnya, Kamis (18/9/2008).
Gatot mengatakan, tapi bukan berarti para partai politik nantinya dapat dengan bebas memanfaatkan layanan telekomunikasi untuk kepentingan kampanye, tetap saja ada aturan mainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, lanjut Gatot, kalau terlalu longgar, bisa saja layanan telekomunikasi malah menjadi sumber spam (pesan sampah) yang dimanfaatkan sejumlah pihak. "Kami tidak ingin kalau nanti malah akan menjadi spamming," imbuhnya.
Obrolin seputar layanan telekomunikasi di tanah air. Masuk saja ke detikINET Forum!
(ash/fyk)