Kabag Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto mengatakan, para parpol sejatinya lebih berkepentingan dan bakal bersentuhan langsung dengan aturan ini nantinya. "Sehingga kami berharap ini (sesi konsultasi publik-red.) bakal dimanfaatkan para parpol," ujarnya kepada detikINET, Kamis (18/9/2008).
Jangan sampai, dilanjutkan dia, kalau aturan tersebut sudah jadi dan disahkan baru mereka pada 'teriak' untuk protes. "Padahal yang punya gawean kan mereka, dan kita sudah berusaha untuk proaktif, meskipun sifatnya informal tapi kami sudah memberi tahu," imbuh Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk mengundang secara formal para parpol terkait aturan ini harusnya dimediasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Tapi kami yakin lama-lama akan memancing reaksi dari parpol. Mungkin kemarin-kemarin mereka belum 'teriak' karena katanya lagi sibuk untuk verifikasi caleg," tandasnya.
Obrolin seputar layanan telekomunikasi di tanah air. Masuk saja ke detikINET Forum!
(ash/fyk)