Jawaban:
Sebelum mentransfer uang, saya sarankan agar Anda melihat dulu lokasi rumah tersebut dan bertemu langsung dengan pemiliknya. Bagaimanapun, Anda harus tahu kondisi rumah dan lingkungan sekitarnya karena nanti akan ditinggali.
Kalau sreg dengan rumah tersebut, barulah Anda membayarkan DP-nya sebagai tanda jadi. Itupun sebaiknya Anda meminta bukti hitam di atas putih telah membayar DP dan surat perjanjian kontrak rumah.
Mungkin kesannya jadi ribet, tapi hal ini perlu dilakukan agar kita tidak tertipu. Perlu diketahui, modus penipuan iklan rumah kontrakan melalui situs online belakangan ini semakin sering terjadi. Bahkan sudah ada korbannya.
Contoh kasus:
Di salah satu media online yang pernah saya baca, seorang karyawati perusahaan swasta di Denpasar mengaku telah menjadi korban penipuan kasus seperti ini. Ia melihat iklan rumah kontrakan di situs online terkemuka. Setelah itu dia menghubungi nomor telepon yang tertera di situs dan menanyakan alamatnya. Wanita ini bahkan sudah mengecek rumahnya dan memang benar itu rumah kosong. Tapi sayangnya ia tidak bisa bertemu pemilik rumah.
Pelaku yang mengaku sebagai pemilik rumah beralasan sedang berada di luar kota. Pelaku lalu meminta korban membayar DP Rp 1,5 juta sebagai tanda jadi. Tanpa berpikir panjang dan takut kontrakan diambil orang lain, korban pun mentransfer DP tersebut.
Namun anehnya, si pelaku minta ditransfer uang lagi untuk alasan beli tiket. Barulah kemudian korban sadar bahwa ia sudah tertipu. Korban mendatangi rumah itu lagi dan bertanya ke tetangga. Ternyata, sebelumnya ada dua orang yang juga sudah tertipu dan terlanjur mentransfer uang dalam jumlah besar.
***
Belajar dari kasus ini, kita sebagai konsumen harus selalu berhati-hati terhadap iklan online seperti ini. Di dunia maya banyak orang tak bertanggung jawab yang dapat dengan mudah melakukan beragam penipuan. Apalagi sekarang sangat mudah membuat iklan-iklan seperti ini di situs media sosial seperti Facebook atau situs jual beli online.
Tak heran jika ada pemilik rumah dan pengontrak yang membuat perjanjian kontrakan secara tertulis di atas kertas dan ditandatangani di hadapan notaris. Jadi jika sewaktu-waktu ada masalah, kasus ini bisa dibawa ke pengadilan. (jsn/rou)