Pemerintah berencana membatasi game online Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) buntut ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kajian awal tim Komdigi menemukan unsur kekerasan hingga kriminal dalam game PUBG.
"Jika ditanya khusus untuk PUBG, kajian awal tim Komdigi menemukan unsur kekerasan dan penampakan senjata yang realistis, penggunaan bahasa, unsur kriminal, serta adegan-adegan horor seperti darah dan ancaman," ujar Meutya, dilansir dari detikinet, Senin (10/11/2025).
"Dengan begitu, game tersebut cenderung masuk dalam kategori usia 18+," lanjutnya.
Meutya mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas). Regulasi yang diluncurkan Maret lalu itu mewajibkan semua platform digital, termasuk game online, untuk menerapkan verifikasi dan pembatasan usia berdasarkan profil risiko pengguna.
"Gaming online menjadi salah satu klaster di PP ini yang secara khusus masuk dalam pengaturan, sehingga fitur berisiko tinggi, misalnya interaksi anonim, pembelian impulsif, atau konten kekerasan dan sensitif, dibatasi atau dimatikan pada layanan yang banyak digunakan anak," jelas Meutya.
Selain PP Tunas, pemerintah sudah meluncurkan kebijakan Indonesia Game Rating System (IGRS) sejak Oktober. Sistem ini mewajibkan setiap gim yang beredar di Indonesia untuk menampilkan klasifikasi usia dan konten secara jelas, sehingga sesuai dengan profil pengguna.
Terkait rencana pembatasan PUBG dan game serupa, Meutya menegaskan pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil langkah tegas.
"Pemerintah tentu memahami industri game menjadi industri penting dan strategis dalam mendongkrak ekonomi, sehingga akan saksama melihat satu kasus game dengan lainnya," sambung Meutya.
KPAI Dukung Game PUBG Dibatasi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung wacana pemerintah melakukan pembatasan gim PUBG. Mereka sepakat untuk gim bernuansa perang dan kekerasan itu diatur.
"Ya, kalau memang, kalau untuk proteksi anak ya harus gitu. Harus diatur," kata Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah kepada wartawan setelah menjenguk korban di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Dia menerangkan, pihaknya akan menggelar rapat khusus untuk membahas soal itu. Mereka ingin ada proteksi untuk anak saat berselancar di dunia maya.
"Dua hal yang akan jadi konsentrasi kita. Yang pertama terkait dengan perlindungan anak di dunia siber, kaitannya dengan bagaimana apa namanya, peningkatan atau penguatan pengawasan anak-anak, perlindungan anak dari konten-konten negatif di dunia siber. Yang kedua terkaitannya dengan perundungan," jelas dia.
Pakar: Jangan Tergesa-gesa
Rencana pembatasan game bertema peperangan ini kemudian memunculkan berbagai reaksi publik tentang dampak game. Salah satunya datang dari Lukman Hakim selaku Dosen Informatika Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Lukman menilai jika langkah pemerintah menunjukkan niat baik untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif hiburan digital. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa.
"Langkah ini harus dilaksanakan dengan hati-hati, berbasis bukti, dan seimbang agar tidak sekadar menjadi respons emosional, tetapi menjadi bagian dari strategi pembinaan digital yang integratif," jelas Lukman dalam laman UM Surabaya, Senin (10/11/2025)
Menurutnya, game online seperti PUBG kerap menjadi bentuk pelarian psikologis bagi remaja yang mengalami tekanan emosional atau sosial. Menyalahkan game sebagai akar masalah berisiko menutup pandangan terhadap isu yang lebih mendasar yaknilemahnya sistem deteksi dini terhadap stres, depresi, dan kekerasan sosial di sekolah.
PUBG Diblokir di Sejumlah Negara
Sebagai informasi, beberapa negara malah sudah ada yang memblokir game PUBG Mobile. Kebanyakan alasannya adalah karena game ini dianggap memicu munculnya kekerasan di kalangan pengguna muda, seperti dikutip detikINET dari Hindustan Times, Senin (10/11/2025).
Negara-negara yang memblokir PUBG Mobile itu antara lain adalah Afghanistan, Bangladesh, India, Nepal, Yordania, dan bahkan China (negara asal PUBG). Berikut negara-negara yang sudah menerapkan pelarangan terhadap PUBG Mobile:
- Afghanistan: Afghanistan melalui badan regulator telekomunikasi ATRA sempat menangguhkan PUBG Mobile setelah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak mulai dari kementerian, psikolog, kepala sekolah, hingga pakar keamanan siber. Pemerintah menilai game ini memberi dampak sosial yang meresahkan dan perlu dievaluasi.
- Bangladesh: Mahkamah Tinggi Bangladesh pada 2022 memerintahkan pelarangan PUBG dan Free Fire karena dianggap sebagai 'aplikasi destruktif' yang merusak perilaku anak-anak. Pemerintah setempat menilai game tersebut menyebabkan kecanduan dan menurunkan performa akademik pelajar.
- India: India termasuk negara pertama yang mengambil langkah tegas terhadap PUBG Mobile. Pemerintah memblokir game ini pada 2020 bersama puluhan aplikasi lain yang berafiliasi dengan China, dengan alasan keamanan nasional dan perlindungan data pengguna.
Namun, PUBG kemudian kembali ke pasar India dalam versi khusus bernama Battlegrounds Mobile India (BGMI) yang dikelola oleh Krafton, pengembang asal Korea Selatan, tanpa keterlibatan langsung Tencent.
- Nepal: PUBG juga sempat diblokir di Nepal setelah keputusan pengadilan distrik Kathmandu menanggapi gugatan publik terkait dampak negatif game terhadap anak-anak. Namun, Mahkamah Agung Nepal kemudian membatalkan pelarangan tersebut, menilai keputusan itu melanggar kebebasan berekspresi dan hak bermain.
- Yordania: Pemerintah Yordania melarang PUBG Mobile pada 2019 dengan alasan dampak sosial negatif, termasuk meningkatnya perilaku agresif dan kasus intimidasi di kalangan remaja.
- China: Meskipun game versi global tidak tersedia, versi lokal 'Game for Peace' diluncurkan yang sesuai dengan regulasi domestik di China.
Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Selasa (11/11/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)