Lebih dari 200 ribu gamer melayangkan gugatan kepada PlayStation. Mereka mempersoalkan harga dan dominasi pasar perusahaan ini di industri video game.
PlayStation dinilai menyalahgunakan posisinya sebagai pemimpin pasar, supaya dapat mempertahankan harga tetap tinggi. Para penggugat merasa bahwa Sony menetapkan biaya jauh lebih mahal untuk game digitalnya dibandingkan yang versi kaset.
Gugatannya juga memasalahkan bagaimana orang-orang harus beli game digital dari PS Store. Mereka menyatakan kalau Sony PlayStation tidak memberikan alternatif bagi konsumen dan para pengembang, untuk membeli atau merilis game-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Riset ekonomi menunjukkan bahwa Sony telah mengeksploitasi posisi dominannya di pasar konsol selama setidaknya 10 tahun, dan menolak akses ke toko aplikasi potensial lainnya ke PlayStation," bunyi pernyataan sekelompok konsumen di Belanda yang mengajukan Gugatan, Stichting Massaschade & Consument, dilansir detikINET dari The Gamer, Jumat (27/6/2025).
Laporan tersebut mengungkapkan setidaknya sebanyak 1,7 gamer di Belanda pengguna konsol PlayStation, harus membayar lebih mahal bila ingin main game digital. Hal ini juga berlaku terhadap konten lain di dalam game, termasuk downloadable content (DLC).
Stichting Massaschade & Consument menganggap PlayStation telah menghalangi para gamer di Belanda membeli kaset game dari pihak ketiga. Jadi gamer seakan sengaja diarahkan agar membeli konsol digital saja, meskipun sebenarnya masih bisa mengakalinya dengan memasang tempat kaset secara terpisah.
Para penggugat ini menjelaskan, hasilnya pun membuat PlayStation semakin mendominasi di Belanda. Kelompok ini mengatakan perusahaan game asal Jepang tersebut tidak memiliki pesaing kuat, sehingga dapat menawarkan harga sesuai keinginan.
"Sony adalah satu-satunya penyedia konten digital pada konsol game paling populer di dunia. Dari semua orang Belanda yang memiliki konsol game di rumah, lebih dari 80 persen memiliki PlayStation. Kini Sony mampu mengambil keputusan tanpa harus terlalu khawatir tentang apa yang dilakukan pesaing, pengembang, atau konsumen," ungkap ketua Stichting Massaschade & Consument, Lucia Melcherts.
Sebenarnya Stichting Massaschade & Consument sudah mengajukan gugatannya sejak Februari 2025. Namun baru-baru ini mereka berhasil menambahkan pasukannya di gugatan class action tersebut, setelah menemukan lebih dari 20 ribu gamer punya keresahan yang sama.
(hps/hps)