Sony sebagai induk dari raksasa video game, yakni PlayStation, harus menghadapi gugatan massal dengan nilai yang fantastis. Diketahui angkanya mencapai USD 7,9 miliar atau sekitar Rp 123 triliun.
Mereka dituding menyalahgunakan posisinya sebagai penyedia platform jual beli game. Infonya kalau Sony memberikan harga yang tidak adil kepada para pelanggan.
Sebenarnya gugatan ini datang ke Sony pada tahun lalu. Setidaknya ada hampir sembilan juta nama warga Inggris di balik tuntutan tersebut, yang telah membeli game digital atau konten tambahan di PlayStation Store.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex Neil, Sang Pengacara yang membela hak konsumen, memperkirakan kerugian dari keseluruhan kasus ini mencapai nilai di atas tadi. Menurutnya, perusahaan mengharuskan game digital dan add-on untuk dibeli dan dijual hanya melalui PlayStation Store saja, dengan membebankan komisi 30% kepada pengembang dan penerbit.
Dilansir detikINET dari Reuters, Rabu (22/11/2023), dari klaim tersebut dikatakan bahwa pelanggan membayar harga lebih tinggi, untuk game dan konten tambahan daripada yang seharusnya mereka keluarkan.
Sebenarnya pengacara Sony sempat meminta agar kasus ini dibatalkan. Dia bilang bahwa itu memiliki kecacatan dari awal sampai akhir. Sayangnya keberatan itu tidak diterima dan kasus tetap berjalan.
Di sini Pengadilan Banding Persaingan memutuskan bahwa kasus Neil dapat dilanjutkan. Hanya saja, orang-orang yang melakukan pembelian game di PlayStation Store setelah kasus diajukan pada tahun 2022, harus dikeluarkan dari kelompok penggugat.
Neil menegaskan bahwa tindakan Sony merugikan jutaan orang yang tidak mampu. Terlebih khusus ketika sekarang tengah terjadi krisis biaya hidup dan dompet konsumen banyak yang tercekik.
(hps/fyk)