Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Gara-gara Pokemon Go, Pria Ini Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

Gara-gara Pokemon Go, Pria Ini Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan


Muhammad Alif Goenawan - detikInet

Foto: AFP
Jakarta - Hingga kini sudah banyak kasus teledor yang diakibatkan oleh pemain Pokemon Go. Bahkan ada yang sampai merenggut nyawa seorang wanita.

Mahkamah Agung Jepang baru-baru ini menjatuhkan hukuman kepada seorang supir bernama Yusuke Okuyama. Pria berusia 28 tahun dinyatakan bersalah karena mengemudi sambil bermain Pokemon Go.

Akibat ulahnya itu, ia menabrak seorang wanita berusia 29 tahun. Sayangnya nyawa sang korban tidak terselamatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa maut ini terjadi pada bulan Agustus 2016, ketika wanita berkewarganegaraan Vietnam ini melintas di sebuah jalan di Kota Kasugai, Perfektur Aichi. Menurut laporan, pada saat itu Okuyama sedang ingin mencolokkan ponselnya ke charger sembari bermain Pokemon Go.

Pada saat itu pula, truk yang dikendarainya berpindah jalur dan menabrak wanita tersebut. Sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tak terselamatkan, demikian dikutip detikINET dari Rocket News 24, Kamis (1/2/2018).

Atas kelalaiannya itu, Okuyama dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan enam bulan. Meski demikian, kasus ini menimbulkan perdebatan di dunia maya. Beberapa merasa tak puas dengan keputusan tersebut.

Kejadian yang dialami Okuyama ini menjadi yang kedua terkait kecelakaan akibat Pokemon Go dalam beberapa pekan setelah game dirilis di Jepang. Sebelumnya, ada seorang supir truk menabrak bocah sembilan tahun dan dijatuhi hukuman tiga tahun.

(mag/afr)
TAGS







Hide Ads
LIVE