"Kemendag dan Kementerian Perindustrian harus menghentikan impornya. Itu gampang dikendalikan," ujar Arist, ketika berbincang, Kamis (28/6/2016).
Menurut Arist, game lainnya yakni game online harus diblokir oleh Kominfo. Arist mengapresiasi langkah Kemendikbud yang merilis 15 game berbahaya. Sebab menurutnya, game-game yang beredar mengandung kekerasan dan hal itu dapat ditiru anak-anak.
"Dunia anak itu mencontoh makanya anak-anak nantinya akan meniru kekerasan seperti yang ada di game kekerasan tersebut," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, menurut Arist, anak-anak boleh bermain game. Di dalam unsur game itu terdapat kreativitas.
"Tapi yang mengandung kebencian dan pornografi akan merusak budaya kita yang toleran," tutur Arist.
Sementara itu Komisioner Komnas PA Seto Mulyadi atau yang dikenal Kak Seto menyatakan pihaknya akan meminta Menkominfo, Mendikbud, Memperdag dan Kapolri untuk memblokir atau melarang beredarnya game-game yang berbahaya untuk anak-anak.
Kemendikbud merilis 15 game berbahaya bagi anak yakni:
1.World of Warcraft
2.Call of Duty
3.Point Blank
4.Cross Fire
5.War Rock
6.Counter Strike
7.Mortal Kombat
8.Future Cop
9.Carmageddon
10.Shelshock
11.Raising Force
12.Atlantica
13.Conflict Vietnam
14.Bully
15.Grand Theft Auto.
Di Amerika Serikat terdapat kategori rating video game, yaitu:
1. Early Childhood (cocok untuk anak usia dini)
2. Everyone (untuk semua umur)
3. Everyone 10+ (untuk usia 10 tahun ke atas)
4. Teen (untuk usia 13 tahun ke atas)
5. Mature (untuk usia 17 tahun ke atas)
6. Adults Only (untuk dewasa) (nwy/ash)