"Saat masuk chapter 11, langkah itu tidak menghentikan bisnis kami, jadi bukannya pailit," tegas Lois Lebegue, Managing Director Kodak Asia Pacific Region.
Pionir di ranah fotografi ini mengatakan bahwa pengajuan itu dilakukan untuk melindungi aset, alih-alih pembekuan usaha atau pailit. Lois membeberkan unsur-unsur yang terdapat di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dengan langkah itu kami berupaya untuk mendapatkan dana guna merekonstruksi Kodak," jelasnya, dalam pertemuan terbatas dengan media di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Usaha menjual aset-aset yang tidak strategis seperti IP (Intellectual Property) serta Kodak Gallery juga menjadi unsur Chapter 11 yang gencar diberitakan.
"Kami juga berusaha supaya dana yang kami dapat bisa dipakai untuk berinvestasi di negara-negara berkembang seperti Asia Pasifik," tutur Lois.
(sha/rou)