Ketika Pedagang Pulsa 'Gantung Diri' di Depan Istana
Hide Ads

FotoINET

Ketika Pedagang Pulsa 'Gantung Diri' di Depan Istana

Rifkianto Nugroho - detikInet
Selasa, 08 Mei 2018 21:18 WIB

Jakarta - Seorang pedagang pulsa menggelar aksi demo 'gantung diri' di depan Istana Merdeka, Jakarta. Pedagang SIM card ini mengaku kecewa dengan Menkominfo Rudiantara.

Aksi demo ini merupakan aksi pembuka karena besok gabungan dari pedagang outlet pulsa pun akan turun kembali untuk menggelar aksi di depan Istana.

Seorang perwakilan pedagang melakukan aksi teatrikal 'menggantung diri' dan mengikat tangan mereka sebagai simbol matinya industri UMKM seluler.

Tidak hanya melakukan aksi 'gantung diri', pedagang tersebut juga mengikat tangan sebagai simbol tak berdayanya pedagang pulsa dengan adanya peraturan pemerintah.

Mereka merasa dibohongi oleh Kominfo dan juga terintimidasi dengam pernyataan Menteri Kominfo Rudiantara.

Mereka tetap menuntut penghapusan pasal 11 pada PM Kominfo no 12 tahun 2016 yang telah diubah terakhir dengan PM Kominfo no 21 Tahun 2017, sehingga tidak ada lagi pembatasan registrasi mandiri 1 NIK hanya 3 simcard.

Selain itu, mereka juga meminta Rudiantara dicopot dari jabatan Menkominfo karena telah menimbulkan kekacauan keamanan data kependudukan.

Menurut para pedagang proses registrasi kartu prabayar telah menghancurkan ekonomi nasional sektor UMKM seluler.

Tidak hanya itu, bagi mereka Rudiantara telah dua kali membohongi outlet dengan mengatakan bahwa kerugian dari dilaksanakannya registrasi kartu prabayar akan berdampak pada pedagang kartu saja.

Rudiantara, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika juga dianggap telah sewenang-wenang tanpa dasar hukum dengan menyatakan kartu akan hangus apabila tidak dilakukan registrasi sebelum pukul 11.59 WIB pada 30 April 2018.

Polemik atas pemberlakuan kebijakan registrasi kartu prabayar masih akan terus berlangsung jika hingga tanggal 24 Mei 2018 pasal 11 tersebut tidak dihapus, maka para pedagang counter pulsa dibawah naungan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia, atau disingkat KNCI akan mengambil tindakan hukum atas peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.

(/)