Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
foto inet
5 Operator Selular Dilaporkan ke Kejagung
foto inet

5 Operator Selular Dilaporkan ke Kejagung


Pool - detikInet

- LSM Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (lsm RIP-KKN) melaporkan lima operator selular ke Kejaksaan Agung. 5 Operator tersebut dilaporkan melakukan korupsi pendapatan negara bukan pajak melalui pemanfaatan frekuensi seluler untuk layanan internet.
Presiden LSM Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (lsm RIP-KKN) Feriyanto didampingi kuasa hukumnya Rolas Budiman Sitinjak dan rekan menyerahkan dokumen laporan dugaan korupsi yang dilakukan lima operator selular ke Staff Hubungan antar Lembaga (Hubaga) Kejaksaan Agung RI di Jakarta Senin 18 Februari 2013. (hendro)
Menurut laporan mereka, Telkomsel, XL, Indosat, Mobile 8, dan puluhan penyedia layanan internet (ISP) diduga telah melakukan korupsi pendapatan negara bukan pajak melalui pemanfaatan frekuensi seluler untuk layanan internet. (hendro)
Menurut mereka negara dirugikan Rp 16,8 Triliun akibat perbuatan ini. (hendro)
5 Operator Selular Dilaporkan ke Kejagung
5 Operator Selular Dilaporkan ke Kejagung
5 Operator Selular Dilaporkan ke Kejagung
(/)




Hide Ads