Ilmuwan bernama M. Reza Alavi itu mengaku bersalah demi meringankan hukumannya. Ia sebelumnya telah divonis bersalah melakukan akses ilegal pada komputer, kemudian ia didakwa melanggar embargo dagang AS terhadap Iran.
Hukuman dari dakwaan ganda itu bisa menjebloskan pria berusia 50 tahun itu ke penjara hingga maksimal 15 tahun. Namun dengan mengaku bersalah, penuntut akan membatalkan tuduhan pelanggaran embargo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Piranti lunak tersebut tidak terkait dengan pembuatan senjata nuklir, melainkan piranti lunak pelatihan. Alavi ditahan pada tahun 2007 ketika ia kembali ke Amerika Serikat demi menghadiri ulang tahun anaknya.
Kasus Alavi menyeruak karena hubungan AS dengan Iran sedang tegang seputar tudingan AS bahwa Iran mengembangkan senjata nuklir. Negara yang memiliki salah satu cadangan minyak berlimpah di dunia itu berkali-kali mengelak tudingan AS dan mengatakan hanya mengembangkan nuklir untuk kepentingan sipil.
Ngobrol tentang internet? Ke detikINET Forum saja!
(wsh/ash)