×
Ad

Perusahaan China Bagi-bagi iPhone Duo ke Karyawan, Anak Magang Dapat Juga

Aisyah Kamaliah - detikInet
Sabtu, 12 Sep 2026 22:00 WIB
Foto: Apple
Jakarta -

MediaStorm, video produksi video asal China, mengumumkan akan membagikan iPhone Duo kepada seluruh karyawannya. Bahkan anak magang juga dapat.

Menariknya lagi, MediaStorm juga menanggung pajak pribadi karyawan dari hadiah ponsel lipat Apple yang didapatkan oleh perusahaan. Menurut sebuah unggahan di Threads, pengumuman tersebut disampaikan secara internal pada 10 September 2026.

Seluruh 154 karyawan perusahaan akan menjadi penerima iPhone Duo. Diketahui bahwa iPhone Duo dibanderol mulai dari USD 1.999 (sekitar Rp 35,1 juta) hingga USD 3.199 di Amerika Serikat.

Ini bukan kali pertama MediaStorm menjadi sorotan karena memberikan perangkat Apple terbaru kepada para karyawannya. Pada tahun 2024, perusahaan memberikan iPhone 16 Pro kepada setiap karyawan dan anak magang sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.

MediaStorm memberikan iPhone 14 Pro pada tahun 2022 dan iPhone 15 Pro pada tahun 2023. Foto: Screengrab via XHS/飓多多

Saat itu, dilaporkan bahwa perusahaan memiliki sekitar 100 karyawan dan peserta magang. Perusahaan juga menanggung seluruh pajak terkait sehingga para staf tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.

Pembagian perangkat pada tahun 2024 tersebut menandai tahun ketiga berturut-turut MediaStorm memberikan iPhone terbaru kepada stafnya, setelah sebelumnya memberikan iPhone 14 Pro pada tahun 2022 dan iPhone 15 Pro pada tahun 2023.

Pembagian perangkat pada tahun 2024 tersebut menandai tahun ketiga berturut-turut MediaStorm memberikan iPhone terbaru kepada stafnya, setelah sebelumnya memberikan iPhone 14 Pro pada tahun 2022 dan iPhone 15 Pro pada tahun 2023. Foto: Screengrab via XHS/飓多多

Jadi, gimana detikers? Kalau kamu kerja di perusahaan yang membagikan produk dari lini terbaru iPhone setiap tahunnya, apakah kamu akan bertahan terus? Demikian dilansir WeirdKaya, Sabtu (12/9/2026).



Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Kasus Penyekapan Jakpus-Nadiem Divonis 10 Tahun Bui"

(ask/ask)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork