Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Apple Gugat Inggris karena Minta Akses ke Data iCloud

Apple Gugat Inggris karena Minta Akses ke Data iCloud


Adi Fida Rahman - detikInet

Ilustrasi Apple
Apple Gugat Inggris karena Minta Akses ke Data iCloud Foto: Adi FR/detikINET
Jakarta -

Apple kembali melawan pemerintah Inggris terkait permintaan akses terhadap data pengguna yang tersimpan di iCloud. Perusahaan pembuat iPhone itu mengajukan gugatan baru setelah pemerintah Inggris meminta kemampuan membuka cadangan iCloud terenkripsi milik pengguna di negaranya.

Gugatan tersebut diajukan pada Juli 2026 kepada Investigatory Powers Tribunal (IPT), pengadilan khusus yang menangani perkara mengenai aktivitas badan intelijen dan penggunaan kewenangan pengawasan di Inggris.

Keberadaan gugatan itu baru terungkap setelah pengadilan mengirimkan pemberitahuan kepada Privacy International. Apple kemudian mengonfirmasi telah mengajukan gugatan, meski tidak dapat menjelaskan detailnya karena aturan kerahasiaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Perintah terbaru pemerintah Inggris dilaporkan berbentuk Technical Capability Notice (TCN). Berdasarkan Investigatory Powers Act, TCN dapat digunakan untuk meminta perusahaan mempertahankan kemampuan teknis dalam membantu aparat memperoleh data untuk penyelidikan serius.

Menyasar Pengguna Inggris

Perintah terbaru dilaporkan hanya berlaku terhadap data pengguna di Inggris. Cakupannya lebih sempit daripada permintaan sebelumnya yang disebut menyasar data iCloud milik pengguna Inggris dan Amerika Serikat.

Tuntutan terdahulu akhirnya dibatalkan setelah memicu perselisihan antara London dan Washington. Namun, pemerintah Inggris kemudian menerbitkan perintah baru yang tidak mencakup pengguna Amerika.

Apple menolak membuat mekanisme yang memungkinkan pihak lain mengakses data yang telah dilindungi enkripsi ujung ke ujung. Perusahaan berulang kali menyatakan bahwa akses khusus untuk satu pihak berpotensi menciptakan celah yang dapat disalahgunakan penjahat siber atau pemerintah yang represif.

Persoalan ini terutama berkaitan dengan Advanced Data Protection (ADP). Ketika fitur tersebut aktif, sejumlah kategori data iCloud dilindungi dengan enkripsi ujung ke ujung sehingga hanya perangkat tepercaya milik pengguna yang mempunyai kunci untuk membukanya.

Artinya, Apple sendiri tidak dapat membaca data tersebut atau menyerahkannya kepada aparat. Apple sebelumnya menarik ketersediaan ADP bagi pengguna Inggris sebagai respons atas perselisihan tersebut.

Mengapa Bisa Membahayakan Pengguna?

Pemerintah Inggris beralasan kewenangan akses diperlukan untuk penyelidikan kasus berat, termasuk terorisme dan eksploitasi seksual anak. Pemerintah juga mengeklaim Investigatory Powers Act dilengkapi perlindungan dan hanya digunakan ketika benar-benar diperlukan.

Masalahnya, pakar keamanan menilai sistem enkripsi tidak dapat dibuat lemah hanya untuk satu pihak. Ketika sebuah jalur akses tambahan tersedia, kelemahan yang sama berpotensi ditemukan dan dimanfaatkan oleh peretas.

Privacy International dan Liberty juga menggugat legalitas serta kerahasiaan sistem TCN. Kedua organisasi meminta persidangan dilakukan secara terbuka karena perkara ini dapat berdampak luas terhadap keamanan dan privasi masyarakat.

"Jika berkaitan dengan perintah yang sebelumnya dilaporkan bertujuan melemahkan keamanan penyimpanan iCloud, gugatan Apple bersama gugatan kami dan Liberty sangat penting untuk menjaga privasi dan keamanan kita semua," kata Privacy International.

Isi lengkap perintah pemerintah Inggris maupun dokumen gugatan Apple belum dibuka kepada publik. Apple dan Home Office juga dibatasi secara hukum untuk membicarakan TCN secara terperinci

Perintah terbaru pemerintah Inggris dilaporkan berbentuk Technical Capability Notice (TCN). Berdasarkan Investigatory Powers Act, TCN dapat digunakan untuk meminta perusahaan mempertahankan kemampuan teknis dalam membantu aparat memperoleh data untuk penyelidikan serius, demikian dilansir dari The Guardian.



(afr/afr)






Hide Ads
LIVE