X, media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, akhirnya mengambil langkah tegas terhadap fitur chatbot kecerdasan buatan (AI) miliknya, Grok. Platform milik Elon Musk ini mulai membatasi akses fitur edit foto di Grok setelah maraknya penyalahgunaan fitur tersebut untuk membuat konten deepfake asusila dalam beberapa pekan terakhir.
Pembatasan ini dilakukan setelah gelombang kritik global, di mana fitur tersebut digunakan untuk memanipulasi foto pengguna-termasuk anak-anak-menjadi konten seksual yang eksplisit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitur edit foto di Grok saat ini hanya bisa diakses oleh pelanggan berbayar X Premium. Ketika pengguna X meminta Grok mengedit foto lewat mention, chatbot itu menjawab fitur tersebut hanya tersedia untuk pelanggan berbayar diikuti dengan ajakan dan link untuk berlangganan.
"Pembuatan dan pengeditan gambar saat ini terbatas untuk pelanggan berbayar. Anda dapat berlangganan untuk mengakses fitur-fitur tersebut," tulis Grok dalam postingannya di X.
Jawaban Grok ini seolah memberi kesan bahwa hanya pelanggan X Premium yang dapat mengedit atau membuat gambar menggunakan Grok. Namun itu tidak sepenuhnya benar karena semua pengguna X - termasuk pengguna gratisan - masih bisa meminta Grok membuat dan mengedit gambar, termasuk gambar cabul yang menimbulkan kontroversi.
Fitur edit gambar hanya dibatasi jika pengguna X meminta Grok membuat atau mengedit gambar dengan me-mention chatbot tersebut di kolom balasan. Cara lainnya, seperti lewat tombol 'Edit image' yang ada di semua gambar yang ditampilkan di website desktop X, atau tombol yang sama yang bisa diakses di aplikasi X dengan menekan dan tahan gambar tertentu masih bisa dipakai mengedit foto.
Grok juga bisa diakses lewat aplikasi atau website mandirinya, serta lewat tab khusus yang ad di aplikasi dan website X. Semua ini masih tersedia dan masih berpotensi disalahgunakan untuk mengedit foto pengguna lain menjadi tidak senonoh.
Sejak akhir Desember 2025, fitur edit gambar Grok yang tersedia di Twitter disalahgunakan untuk mengubah foto yang diunggah oleh pengguna, termasuk foto anak-anak, menjadi konten seksual.
Hal ini memicu kecaman dari sejumlah negara, termasuk Malaysia, India, Inggris, dan Prancis. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut mengancam memblokir layanan Grok di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa temuan awal menunjukkan Grok AI belum memiliki sistem moderasi yang memadai. Fitur AI ini dinilai belum mampu mencegah pembuatan konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.
"Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi," ujar Alexander di Jakarta, dalam keterangan resmi Rabu (7/1/2026).
Selain sanksi administratif, Kemkomdigi menegaskan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan terkait pornografi tercantum antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sedangkan Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.
(vmp/afr)