Komdigi Akan Terapkan Rating Game Januari 2026

Panji Saputro - detikInet
Jumat, 10 Okt 2025 20:30 WIB
Foto: Shutterstock
Bali -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan Indonesia Game Rating System (IGRS), yang akan dirilis pada Januari 2026. Pengenalan klasifikasi game sesuai usia pengguna ini akan dilakukan dalam puncak acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) yang diselenggarakan di Bali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, yang mengatakan gelaran IGDX kali ini berbeda tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Tapi beda dengan IGDX atau IGDX yang biasa tahun-tahun lalu, ada satu hal yang spesial tahun ini besok kan kita announce yaitu launching-nya Indonesia Game Rating System," kata Edwin ditemui di The Stones Hotel, Kuta, Bali, Jumat (10/10/2025).

Edwin menyatakan bahwa tidak semua game bisa dimainkan oleh semua umur. Menurutnya ada beberapa game yang memang diperuntukan untuk kalangan usia tertentu.

"Jadi kalau kita lihat kan game ada hal-hal yang tidak cocok gitu dimainkan anak, seperti ada unsur kekerasannya ataupun ada kata-kata yang tidak pantas digunakan oleh anak di bawah umur. Jadi nanti akan ada kita announce bahwa mulai besok dan Januari tahun depan semua game harus di rating berdasarkan usianya masing-masing," tegas Edwin.

Dia meminta developer game untuk ikut bertanggung jawab terhadap game yang dibuatnya. Para pengembang diharapkan juga turut melindungi anak-anak dari hal-hal yang tidak sesuai dengan usianya.

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan developer harus memberikan label pada setiap game yang dikembangkan dan diluncurkan. Apabila ketahuan tidak mengikuti aturan, maka pemilik game akan diberi sanksi.

"Misalnya tujuh tahun ke atas berarti anak umur tiga tahun, empat tahun tidak boleh main. Nah setelah itu mereka edarkan dengan self-assessment. Nah dari Komdigi kemudian akan secara rutin melakukan pengecekan, apakah mereka sudah menyentuhkan ratingnya sesuai dengan aturan yang ditetapkan," jelas Edwin.

Edwin menambahkan, kebijakan ini akan mulai dijalankan pada awal tahun 2026, tepatnya pada bulan Januari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komdigi memang tengah menyiapkan layanan klasifikasi game berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor. 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game.

Melalui IGRS Komdogi berupaya melindungi kepentingan umum akibat penyalahgunaan produk teknologi informasi, berupa game sesuai norma dan karakter kebudayaan Indonesia.

Melalui penyelenggaraan layanan klasifikasi game, seluruh produk game baik lokal ataupun global yang beredar di Indonesia, dapat terklasifikasi dan teridentifikasi berdasarkan kelompok usia, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan RC.



Simak Video "Video: Industri Game RI Tumbuh Pesat, Genre Horor Jadi yang Terpopuler"

(hps/fyk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork