Bjorka Ditangkap Polisi, Warganet Soroti Sosok Hacker Lain

Tim - detikInet
Jumat, 03 Okt 2025 07:15 WIB
Tersangka WFT yang diduga hacker 'Bjorka' (pakai baju tahanan oranye)-(Foto: Wildan/detikcom)
Jakarta -

Penangkapan seorang pria berinisial WFT (22) asal Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai hacker 'Bjorka' terus jadi sorotan publik. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT pada Selasa (23/9/2025) atas dugaan akses ilegal terhadap data nasabah bank.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta terkait kebocoran data nasabah. WFT diduga mengakses dan mengunggah data 4,9 juta akun nasabah ke media sosial X (sebelumnya Twitter) melalui akun @bjorkanesiaa. Ia juga mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut untuk mengklaim keberhasilan meretas database.

"Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10/2025) dikutip dari detiknews.

Ramai di Medsos

Penangkapan ini langsung memantik reaksi warganet. Di media sosial, ramai beredar tangkapan layar Instagram Stories akun @Bjorkanism yang berisi tulisan provokatif: "you think its me? everyone uses my name, but you dont realize im still FREE the one who appeared in 2022."

Unggahan itu memunculkan spekulasi bahwa 'Bjorka' asli masih bebas berkeliaran dan ada sosok hacker lain yang menggunakan nama tersebut. Tagar #Bjorka bahkan sempat trending di X dengan berbagai opini yang mempertanyakan keaslian tersangka.

Polisi Ungkap Aktivitas di Dark Web

Wakil Direktur Siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkap penyelidikan terhadap WFT sudah berlangsung selama enam bulan. "Pelaku ini bermain di dark web sejak 2020, mengeksplor berbagai forum gelap tempat jual beli data," jelasnya.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, menambahkan, selain data bank, WFT juga diduga memperoleh data ilegal dari sektor kesehatan dan perusahaan swasta di Indonesia. Data-data itu dijual di media sosial dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.

"Motif pelaku adalah pemerasan, meski belum sempat terjadi. Barang bukti berupa komputer dan ponsel yang digunakan sudah diamankan," terangnya.

Kini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.



Simak Video "Video: Sosok Hacker 'Bjorka' saat Berbaju Tahanan"

(afr/afr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork