Jarang Buka TikTok, Kaget Tiba-tiba Ditagih Rp 4,6 Juta

Aisyah Kamaliah - detikInet
Rabu, 01 Okt 2025 20:20 WIB
Foto: Getty Images/georgeclerk
Jakarta -

Qori (35) terkejut ketika membuka aplikasi TikTok yang jarang dia sentuh. Mendadak saja, ia mendapati notifikasi tagihan paylater senilai Rp 4.619.406 dengan jatuh tempo 2 Oktober. Tagihan itu muncul dari tiga transaksi, dua berhasil dan satunya dibatalkan.

Keheranan karena tidak merasa memesan, Qori pun mencari tahu lebih lanjut. Ibu rumah tangga yang berdomisili di Jakarta itu makin bingung karena alamat pengirimannya ke Makassar dan Kosambi, Tangerang.

Dengan cepat, Qori langsung membuat laporan ke Tokopedia Care. Pihak Tokopedia disebutnya tidak merespons apapun melainkan menonaktifkan akun Qori.

"Tanggal 30 September saya mendatangi Tokopedia Care di Ciputra World Cengkareng. Ternyata di sana bukan saya sendiri, ada beberapa kasus yang sama. Tetapi mereka sadar akan transaksi tersebut, jadi dana bisa ke-hold. Alamat pembeli pun sama dari Makassar juga," terang Qori kepada detikINET, Rabu (1/10/2025).

Akan tetapi, Qori kecewa karena merasa Tokopedia dan TikTok seperti saling melempar satu sama lain. Dia juga menyayangkan mengapa platform sebesar TikTok tidak memiliki kantor di Indonesia.

"Pihak Tokopedia Care juga memperbolehkan membuat laporan ke pihak yang berwajib. Selain saya lapor ke POLDA, saya juga membuat laporan ke OJK via website kontak157.OJK.GO.ID Laporan yang saya buat langsung di OJK itu secara otomatis terhubung ke PT. Multifinance Anak Bangsa (gopaylater)," sambungnya.

Ditanya apakah ada tanda-tanda emailnya diretas, Qori mengatakan tidak menerima notifikasi verifikasi. Jika memang ada pun, pasti sudah dia tolak.

"Kalau link saya lupa, karena itu terjadi di awal September," ia mencoba mengingat-ingat.

"Saya tau Gmail tidak bisa di akses sepertinya sudah beberapa minggu yang lalu. Tapi saya pikir itu email sampah. Jadi yaudah gapapa. Ternyata itu ke link ke Tokopedia dan TikTok. Untuk paylater-nya sendiri juga heran kok bisa, ya. Itu kan harus pakai PIN," lanjut Qori.

Sementara ini, Qori diberikan solusi untuk melaporkan ke Kepolisian. Pihak polisi pun menyarankannya untuk mengabaikan tagihan tersebut, tidak perlu dibayar.

"Kata polisi, rata rata yang kena retas itu orang yang punya paylater tapi jarang dipakai. Itu rentan diretas," tutupnya. detikINET sudah menghubungi pihak Tokopedia dan TikTok E-Commerce untuk dimintai keterangan.



Simak Video "Video: Tips Melindungi Diri dari Penipuan dan Pemerasan Online"

(ask/ask)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork