Profil Ibrahim Arief, Eks Bos Bukalapak Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Adi Fida Rahman - detikInet
Rabu, 16 Jul 2025 07:45 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Profil Ibrahim Arief, Eks Bos Bukalapak Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Foto: Ondang/detikcom
Jakarta -

Nama Ibrahim Arief mendadak jadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pria yang pernah berkiprah di perusahaan teknologi ternama ini kini tengah menghadapi proses hukum atas proyek senilai Rp 9,3 triliun.

Dari Bukalapak ke Birokrasi Digital

Ibrahim Arief, atau yang akrab disapa Ibam, dikenal luas di kalangan startup sebagai sosok yang pernah memegang posisi Vice President (VP) di Bukalapak, salah satu unicorn e-commerce Indonesia. Di perusahaan tersebut, ia terlibat langsung dalam pengembangan teknologi dan strategi bisnis, menunjukkan keahlian sebagai engineer sekaligus pemimpin teknologi.

Setelah keluar dari Bukalapak, Ibrahim memilih jalur yang tak biasa: bergabung ke sektor publik. Ia mulai terlibat dalam program transformasi digital pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim.

Sebagai konsultan individu, ia membantu menyusun infrastruktur manajemen sumber daya sekolah dan kemudian menjabat sebagai Chief Technology Officer (CTO) di GovTech Edu selama periode 2020-2024.

Terlibat Proyek Chromebook Kemendikbud

Di GovTech Edu, Ibrahim berperan penting dalam digitalisasi pendidikan nasional, termasuk pengadaan perangkat teknologi seperti laptop berbasis Chrome OS (Chromebook). Namun, proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,3 triliun ini belakangan dinilai bermasalah.

Menurut Kejagung, Ibrahim bersama tiga tersangka lain diduga melakukan rekayasa dalam pengambilan keputusan teknis yang mengarah pada pemilihan Chromebook, meski hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan perangkat ini tidak cocok untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang minim koneksi internet.

"(Para tersangka) menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Chrome OS pada tahun anggaran 2020-2022 sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung dikutip dari detiknews

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.



Simak Video "Video Kejagung Jemput Paksa Konsultan Kemendikbud Era Nadiem"

(afr/afr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork