Kejagung Sita Rp11,8 T, Bisa Beli Berapa iPhone 16 Pro Max?

Adi Fida Rahman - detikInet
Rabu, 18 Jun 2025 06:15 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Kejagung Sita Rp11,8 T, Bisa Beli Berapa iPhone 16 Pro Max? Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencatatkan sejarah dengan menyita aset senilai Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022.

Penyitaan ini merupakan salah satu yang terbesar dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia, melibatkan lima korporasi di bawah Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025), Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, mengungkapkan bahwa penyitaan senilai Rp11.880.351.802.619 dilakukan setelah pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi.

Dana ini disita untuk keperluan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung, menyusul vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap kelima korporasi tersebut. Kejagung pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum di sektor industri sawit yang strategis. "Ini adalah penyitaan terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia," ujar Harli dikutip dari detiknews.

Sebagai ilustrasi, Kejagung memamerkan Rp2 triliun dalam bentuk tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang mengelilingi ruang konferensi pers, menjadi simbol megaskandal korupsi ini.



Simak Video "Video: Kejati Sita Aset Rp 38,5 M Milik Eks Gubernur Lampung Arinal"

(afr/afr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork