Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Cina Legalkan Kesepakatan Dagang Online

Cina Legalkan Kesepakatan Dagang Online


- detikInet

Cina - Pemerintah Cina mengumumkan peraturan baru yang memperbolehkan semua kesepakatan dagang dilakukan melalui e-mail dan pesan instan. Hasil kesepakatan dagang yang terjalin pun dinyatakan legal. Vnunet yang dikutip detikINET, Senin (2/4/2007) melansir, laporan China Internet Network Information Center menyebutkan bahwa Cina memiliki lebih dari 140 juta pengguna Internet, dan 80 persen diantaranya menggunakan software pesan instan untuk berkomunikasi.Peraturan baru dari Kementerian Perdagangan ini memungkinkan pihak pembeli dan penjual dapat berdiskusi soal transaksi perdagangan melalui e-mail dan pesan instan. Selain itu, kesepakatan diantara keduanya juga dapat dibuat secara resmi dan sah, sekalipun melalui komunikasi online.Pemerintah negari tirai bambu itu juga mengimbau kepada pihak yang melakukan transaksi online untuk tetap menyimpan bukti-bukti transaksi. Akan lebih baik apabila transaksi tersebut juga dicetak. Pasalnya, peraturan baru tersebut tak memberi petunjuk secara tegas tentang kemungkinan kasus hukum yang terjadi apabila tidak ada bukti fisik kesepakatan.Cina juga telah mencoba menerapkan peraturan baru penggunaan uang maya. Dari pengumuman Kementerian Perdagangan Cina pada awal Maret lalu, pertukaran barang dan perdagangan barang melalui Internet harus dibedakan dengan tegas.Profesor Dai Weihui dari Fudan University memperkirakan, tahun lalu perputaran transaksi uang maya mencapai lebih dari US$1 miliar atau sekitar Rp 9,1 triliun (US$1 = Rp 9.123, Sumber: Yahoo! Finance). Angka ini merupakan 3 persen dari seluruh pengeluaran konsumen.Menurut data dari media Xinhua, pengguna Internet yang membeli produk menggunakan uang maya di situs lelang populer Taobao.com menghabiskan lebih dari US$60 ribu per hari atau sekitar Rp 547 juta. (lni/dwn)




Hide Ads