Arab Saudi Tegakkan Hukum Dunia Maya
- detikInet
Riyadh -
Arab Saudi, negara yang terkenal sebagai pusat perkembangan agama Islam tersebut kini semakin memperketat hukum kenegaraannya. Negara beriklim gurun ini berencana untuk menerapkan hukuman kurungan 1 tahun penjara dan denda sebesar US$ 133 ribu atau sekitar Rp 1,1 milyar (US$ 1=Rp 9017 sumber:detik.com) bagi pelaku tindak kriminal yang terbukti melakukan pembobolan Internet dan penyalahgunaan kamera ponsel. Dalam sebuah pernyataan, kabinet Arab Saudi menyetujui rancangan undang-undang kejahatan teknologi informasi yang telah diajukan oleh parlemen kerajaan.Persetujuan ini, Reuters yang dikutip detikINET, Selasa(27/3/2007) melansir, digunakan agar kerajaan Arab Saudi mendapatkan pengesahan untuk melaksanakan hukuman.Undang-undang ini dapat digunakan untuk menjerat para pelaku pembobol situs atau memasuki situs tanpa ijin dengan tujuan mengubah atau merusaknya. Selain itu juga menegaskan pelarangan penyalahgunaan ponsel yang dilengkapi kamera maupun alat lain untuk melanggar privasi orang lain, misalnya dengan memotret tanpa ijin.Keberadaan ponsel sebenarnya telah ditentang oleh kesatuan polisi di Arab Saudi yang konservatif dengan keberadaan undang-undang Islam yang keras. selama beberapa bulan di tahun 2004, negara tersebut juga melarang transaksi ponsel.Sayang, pelarangan untuk menghentikan menjamurnya tren baru teknologi di negara tersebut gagal dilaksanakan. Negara dengan populasi pemuda yang berkembang pesat itu juga sangat ketat dalam mengawasi penggunaan Internet dengan selalu mengikuti jejak penggunanya. Tak hanya itu, konten berisi masalah seksual dan politis diblokir serta beberapa forum yang diikuti oleh kaum liberal dan ekstrimis Islam pun dihentikan.
(lni/lni)