Ragam reaksi diberikan netizen atas keberhasilan Veddriq Leonardo dan Rizki Juniansyah meraih emas Olimpiade Paris 2024. Mulai dari ucapan selamat dan rasa bangga, kocaknya, kedua atlet ini diingatkan bahwa pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menunggu kedatangan mereka.
Kicauan warganet ini berkaca pada kasus Fatimah Zahratunnisa, warga Indonesia yang menang kontes menyanyi di Jepang. Dia mengirimkan pialanya ke tanah air, namun malah dikenakan tarif Rp 4 juta oleh Bea Cukai.
Apalagi medali emas Olimpiade Paris 2024 mengandung logam mulia. Komposisinya 92,5% perak dan dilapisi 6 gram emas. Selain itu aturan Bea Cukai juga menyebutkan setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu warganet mengingatkan Veddriq, Rizki dan Jorji yang membawa medali dari Paris untuk siap-siap disambut pihak Bea Cukai saat mendarat di bandara nanti,
"Jangan senyum2 Veddriq, Bea cukai CGK menantimu πππ»," ujar @rizkidwika.
"Jangan lupa minta surat pengantar dari IOC π" kata akun @PolJokesID mengingatkan.
"Haahah bea cukai, terus pajak, kena pajak hadiah 25%.. kalau salah koreksi kwkwkw," twit @gentleyeses.
"emas y 6gram 1 gram 1.3juta di kali 6 =7.8juta, pajak bea masuk 5% = 390rbu dan ppn 10%=780rbu jadi harus bayar 1.17juta cmiiw," tulis akun hapuskanpinjol bantu menghitungkan.
"diamuk senegara klau smpe kthan tuh medali π," ujar @AzzurraPark.
"Disuruh praktekin manjat di depan petugasnya," usul @silenthuntcr.
"Otw juga ucapan selamat dari pejabat setempat yang mukanya SEGEDE GABAN," kata @wearedestinated.
Untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Adapun impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sementara daerah pabean, yakni wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya diatur dalam UU Kepabeanan.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.10/2019, barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh petugas Bea Cukai berdasarkan data harga pembanding.
Terkait medali yang diraih atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024, pemerintah memastikan membebaskan bea masuk. Hal tersebut dipastikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
"Selamat Veddriq dan Rizki! Luar biasa capaian di Paris. Emas yang begitu bermakna bagi Indonesia. Bea Cukai siap menyambut dengan penuh hormat, sukacita, dan tentunya dengan fasilitas negara: dijamin semua yang diraih bebas bea! Kami bangga!" tulis Prastowo lewat akun X.com @prastow.
(afr/afr)