Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Netizen yang mencari tahu tentang hakim tunggal Eman Sulaeman pun dibuat kagum dengan kesederhanaannya.
Di X, tweet yang menyebut soal Eman Sulaeman berseliweran. Bahkan salah satunya mendapatkan lebih dari 927.000 views dan 427 replies seperti dilihat Selasa (9/7/2024).
"Eman Sulaeman, Hakim yang bebaskan Pegi Setiawan hanya memiliki harta kekayaaan Rp 294 Juta dan 1 motor Scoopy," kata @Romitxxx.
Di kolom balasan, netizen beramai-ramai mengucapkan terima kasih kepada Hakim Eman. Tak sedikit pula yang memuji sosoknya karena hidup sederhana.
"kaya hati nurani, maasyaaAllah 🔥," ujar seorang netizen.
"Mekipun sedikit ... Insyaallah Allah akan cukupkan kebutuhan keluarganya," doa @mohamadarwxxx.
"Semoga makin banyak hakim yg baik dan berintegritas.....salut dan salam hormat sama pak hakim 👏🙏," harap @AmaluddinSSxxx.
"Saya kenal beliau, pak eman ini baik ramah bgt orangnya. sy sering sholat berjamaah dgn beliau di mesjid PN waktu sy sedang urus persidangan di bdg," aku salah satu netizen.
Melihat laman resmi PN Bandung, Eman diketahui lahir di Kabupaten Karawang, 10 April 1975. Di PN Bandung, ia menjabat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/B pada Juli lalu, NIP 19750410 200012 1 001.
Untuk pendidikan, Eman merupakan lulusan sarjana hukum Universitas Pasundan. Dia mendapatkan gelarnya pada tahun 1999.
Lebih lanjut, sebelum menjabat menjadi hakim di PN Bandung, Eman pernah menjalani diklat di Mahkamah Agung RI sebagai Teknisi Yustisial. Dikatakan pula, laki-laki berusia 49 tahun tersebut pernah mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Simak Video "Praperadilan Pegi Dikabulkan, Ombudsman RI Apresiasi Putusan Pengadilan"
(ask/fay)