Tahap pertama pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat telah resmi dibuka hingga Jumat, 7 Juni 2024.
Pada tahap pertama ini, pendaftaran untuk tingkat SMA tersedia melalui jalur zonasi sebanyak 50 persen dan afirmasi KETM sebanyak 15 persen. Sementara itu, untuk SMK, jalur prioritas terdekat sebesar 10 persen dan afirmasi KETM juga sebesar 15 persen. Berikut syarat dan caranya.
Link dan Cara Pendaftaran PPDB Jabar 2024
- Pertama, Anda perlu mengunjungi situs Siap PPDB Online Provinsi Jawa Barat, yang dapat ditemukan di sini: https://ppdb.jabarprov.go.id/.
- Pilih 'Jalur Pendaftaran', calon siswa harus memilih jalur pendaftaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
- Klik menu 'Alur PPDB' untuk mendapatkan informasi tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan proses pendaftaran PPDB Jabar 2024.
- Klik menu 'Waktu Pendaftaran' untuk melihat jadwal pelaksanaan PPDB Jabar 2024, yang mencakup tanggal pembukaan pendaftaran, batas akhir pendaftaran, dan jadwal seleksi.
- Klik menu 'Wilayah PPDB' siswa dapat melihat daftar sekolah yang tersedia sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih sebelumnya.
- Setelah itu calon peserta dapat melakukan pendaftaran dan menyiapkan semua berkas.
Syarat Pendaftaran PPDB Jabar 2024
Seperti yang disebutkan sebelumnya, peserta didik yang ingin mendaftar di PPDB Jabar 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah rincian syarat-syarat tersebut:
1. Ijazah SMP/Sederajat
Calon peserta didik harus menyertakan ijazah SMP atau sederajat mereka, atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP. Selain itu, jika ijazah belum terbit, calon peserta didik dapat melampirkan kartu peserta ujian sekolah atau surat keterangan yang menunjukkan bahwa mereka telah menyelesaikan program pendidikan.
2. Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak
Calon peserta didik harus memiliki Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak yang masih berlaku. Pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, usia paling tinggi adalah 21 (dua puluh satu) tahun dan belum menikah.
3. Persyaratan Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Batas usia, ijazah, atau dokumen kelulusan lainnya tidak diperlukan untuk calon peserta didik baru penyandang disabilitas. Namun, mereka harus menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB jika mereka ingin melanjutkan ke SMPLB atau SMALB.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Semua berkas pendaftaran harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dari orang tua atau wali yang sah calon peserta didik.
5. Kartu Keluarga (KK)
Calon peserta didik wajib melampirkan Kartu Keluarga untuk keterangan domisili peserta didik.
6. Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas
Orang tua atau wali calon siswa harus menandatanganinya untuk memastikan bahwa data mereka adalah asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan. Surat ini wajib ditandatangani orang tua di atas materai. Untuk formatnya dapat diunduh di website PPDB.
Demikian informasi terkait syarat, jadwal, dan cara pendaftaran PPDB Jabar 2024. Semoga bermanfaat!
*Artikel ini ditulis oleh Fadhila Khairina Fachri, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Simak Video "Pengamat Ungkap Efek PPDB Diubah Menjadi SPMB "
(fay/fyk)