Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program yang diadakan oleh pemerintah di mana para pekerja diwajibkan untuk membayar iuran sebesar 3% dari gaji tiap bulannya.
Dilansir detikINET dari berbagai sumber, Senin (3/6/2024), iuran tersebut akan menjadi simpanan yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Peserta dapat mencairkan dana Tapera setelah kepesertaannya berakhir karena pensiun, meninggal dunia, atau berusia 58 tahun dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap tanggal 10 pada tiap bulan pekerja diharuskan membayar iuran Tapera dengan rincian yaitu 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Pemberi kerja juga wajib mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sebelum tahun 2027. Hal itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Cara Cek Status Pendaftaran Tapera
1. Akses situs https://sitara.tapera.go.id/check
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
3. Tekan tombol "Cek Kepesertaan"
4. Status kepesertaan Anda akan ditampilkan
5. Jika belum terdaftar, akan muncul pesan "Anda belum terdaftar sebagai Peserta Tapera, silahkan hubungi bagian kepegawaian Anda"
Cara Melihat Saldo Tapera
1. Buka situs https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
2. Daftarkan akun dengan memasukkan nomor KTP dan alamat email
3. Masukkan kode OTP yang diterima, lalu pilih menu Informasi
4. Setelah itu, sistem akan menampilkan saldo terkini berdasarkan data yang dimasukkan.
*Artikel ini ditulis oleh Mohammad Frizki Pratama, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(fyk/fyk)