Afrika Selatan Sahkan UU Larangan Ujaran Kebencian di WhatsApp
Hide Ads

Afrika Selatan Sahkan UU Larangan Ujaran Kebencian di WhatsApp

Josina - detikInet
Kamis, 16 Mei 2024 09:15 WIB
Ilustrasi WhatsApp.
Foto: (Dok: Arsip WhatsApp)
Jakarta -

Masyarakat di Afrika Selatan harus berhati-hati jika mengirim pesan berisikan ujaran kebencian melalui platform WhatsApp ataupun media sosial. Bila tidak mereka bisa dipenjara.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa telah menandatangani RUU Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Kebencian dan Ujaran Kebencian menjadi sebuah Undang-undang.

RUU ini pertama kali diperkenalkan ke Majelis Nasional pada tahun 2018. Lalu pada Desember 2023 RUU ini disahkan oleh parlemen dan Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam RUU tersebut menyatakan bahwa kejahatan kebencian adalah kejahatan yang pelakunya didorong oleh prasangka terhadap korban kejahatan karena karateristik tertentu atau yang dirasakan, termasuk RAS, jenis kelamin, agama, bahasa, disabilitas, status HIV dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan ujaran kebencian didefinisikan sebagai publikasi yang disengaja atas segala sesuatu yang dapat menghasut atau mempromosikan kebencian.

Penggambaran ujaran kebencian dapat dilakukan dalam bentuk tulisan, gambar, tampilan visual, ucapan, representasi atau referensi, atau komunikasi elektronik.

Ini berarti bahwa pesan WhatsApp atau unggahan media sosial dapat dituntut di bawah undang-undang yang baru.

"Undang-undang ini menjadikannya sebuah pelanggaran ketika materi pidato dengan sengaja didistribusikan atau disediakan dalam komunikasi elektronik, dan orang tersebut mengetahui bahwa komunikasi elektronik tersebut merupakan ujaran kebencian," kata Kepresidenan sebagaimana dikutip detikINET dari Business Tech.

Setiap orang yang melakukan pelanggaran ujaran kebencian akan dikenai hukuman denda atau hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari lima tahun.

Meskipun demikian, undang-undang ujaran kebencian ini tidak berlaku sehubungan dengan apa pun yang terkait dengan kreativitas artistik hingga penyelidikan akademis atau ilmiah.

Undang-undang baru ini juga berisi arahan untuk pelatihan Dinas Kepolisian Afrika Selatan (SAPS) dan Otoritas Kejaksaan Nasional (NPA) untuk memastikan pemrosesan yang memadai atas kejahatan-kejahatan baru tersebut.




(jsn/afr)