Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Akses Wi-Fi Tanpa Izin 'Berhadiah' Penjara 18 Bulan

Akses Wi-Fi Tanpa Izin 'Berhadiah' Penjara 18 Bulan


- detikInet

Singapura - Jangan sembarangan mengakses Wi-Fi, apalagi tanpa seizin yan punya. Salah-salah Anda bisa diseret ke meja hijau.Garryl Tan jia Luo misalnya, remaja Singapura berusia 17 tahun itu ditangkap dengan tuduhan telah mengakses koneksi Wi-Fi tetangganya tanpa izin.Selain 'dihadiahi' hukuman penjara 18 bulan (1,5 tahun), Garryl juga diwajibkan mengikuti kegiatan pelayanan masyarakat selama 80 jam karena melanggar undang-undang penyalahgunaan komputer Singapura, yang dikenal dengan Computer Misuse Act.Tak hanya itu, Garryl terancam hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda SGD 10.000 atau sekitar Rp 59 juta (1 SGD = Rp 5.914 Sumber: detikcom), jika dia mengulangi kesalahannya.Menurut Hakim Senior Distrik, Bala Reddy, Garryl mengalami kecanduan Internet. Diduga ia hanya memiliki sedikit teman atau bahkan tidak punya sama sekali. Demikian dilansir iTnews.com.au dan dikutip detikINET, Jumat (19/1/2007). Selain Garryl, ada juga seorang warga Singapura lain yang dijatuhi hukuman yang sama karena telah mengakses Wi-Fi orang lain tanpa izin sebanyak 60 kali. (dwn/dwn)




Hide Ads