Sebarkan Foto Telanjang di Internet, Mahasiswa Dipenjara
- detikInet
Singapura -
Seorang mahasiswa di Singapura, Song Yick Biau (24), dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan gambar seorang wanita bugil melalui Internet. Hukuman penjara 2 tahun 3 bulan menantinya.Menurut hakim pengadilan, Liew Thiam Leng, hukuman yang diberikan merupakan pelajaran bagi orang lain agar tidak mengikuti tindakan kriminal yang sama."Mereka telah merusak kepercayaan publik tentang penggunaan komunikasi elektronik," ujar Liew seperti dilansir inquirer.net dan dikutip detikINET, Rabu (17/1/2007).Lebih lanjut Song dinyatakan bersalah atas 10 pelanggaran, dari total 48 tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ini termasuk 9 pelanggaran yang terkait dengan penyalahgunaan komputer dan 1 tindakan kriminal lainnya. Demikian dilaporkan harian The Straits Times.Untuk kasus penyalahgunaan komputer, Song terbukti telah mengakses account MSN Messenger orang lain tanpa ijin, mengubah password-nya serta menyalahgunakan identitas tersebut untuk mendapatkan informasi account lain.Sedangkan tindakan kriminal lain yang dilakukannya, adalah terkait penyalahgunaan identitas untuk menyalin foto wanita 18 tahun ke dalam foto wanita telanjang melalui Internet.Berdasarkan dokumen pengadilan, Song mengaku dirinya akan menyebarkan foto tersebut sekalipun gadis itu telah membantunya masturbasi dan mengirimkan foto payudaranya.Peristiwa ini terjadi antara November 2005 hingga Januari 20006. Song sendiri merupakan mahasiswa Akuntansi, yang sudah dikeluarkan dari universitasnya ketika kasus ini terungkap. Sementara itu keluarga Song kini tengah mempertimbangkan untuk naik banding.
(lni/dwn)