Link dan Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Pakai HP
Hide Ads

Link dan Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Pakai HP

Adi Fida Rahman - detikInet
Kamis, 08 Feb 2024 13:45 WIB
Bagaimana cara cek nama DPT Pemilu? Pemilu kembali dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Setiap pemilih wajib terdaftar dalam DPT agar dapat memilih dalam Pemilu.
Link dan Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Pakai HP Foto: Fuad Hasim/detikcom
Jakarta -

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Bagi kamu yang ingin menggunakan hak pilih, penting untuk mengecek status sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

DPT adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilu. DPT menjadi acuan apakah seseorang berhak untuk memberikan suaranya saat pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk pada Pemilu 2024.

Untuk mengecek status DPT tidak perlu repot-repot mendatangi kantor KPU, kelurahan, atau kecamatan. Kamu bisa melakukannya secara online melalui HP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengecek nama kamu masuk dalam DPT Pemilu 2024 dapat mengecek di alamat berikut:

https://cekdptonline.kpu.go.id/

ADVERTISEMENT

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di HP

Berikut cara cek DPT online Pemilu 2024 pakai HP:

  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  • Buka aplikasi browser di HP
  • Masukan alamat laman berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id
  • Akan muncul tampilan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024", yang didasarkan pada data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Isikan NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri, lalu klik tombol "Pencarian".
  • Jika kamu telah terdaftar sebagai DPT, maka akan muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS, dan jenis pemilu yang diikuti. Jika kamu belum terdaftar, maka akan muncul keterangan "Data tidak ditemukan".
  • Kalau menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, kamu bisa menghubungi KPU setempat atau mengajukan permohonan perbaikan data melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Jika Tidak Terdaftar di DPT Pemilu 2024

Jika seseorang tidak terdaftar di DPT, ia tetap dapat menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Caranya dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat identitas saat pemungutan suara berlangsung.

Jika tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka detikers hanya dapat mencoblos 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir atau pukul 12.00-13.00 WIB. Lebih lanjut, pemilih kategori DPK hanya dapat mencoblos jika surat suara masih tersedia.




(afr/afr)
Berita Terkait