Salah satu kota yang berada di Italia didenda, karena menyalahgunakan kecerdasan buatan (AI). Kota ini melanggar aturan terkait perlindungan data dalam proyek pengawasan jalan.
Kota yang dimaksud ialah Trento. Denda yang harus dibayar cukup besar mencapai 50 ribu euro atau sekitar Rp 856 juta, seperti dilansir detikINET dari Reuters, Sabtu (27/1/2024).
Selain itu, mereka juga diminta untuk menghapus semua data yang telah diperoleh dari dua proyek, yang katanya didanai oleh Uni Eropa ini. Dengan begitu ini menjadi pemerintahan lokal pertama di Italia yang kena sanksi oleh Italian Data Protection Authority (GPDP) terkait data dari AI.
Sedikit informasi, GPDP merupakan salah satu lembaga Uni Eropa yang paling proaktif dalam menilai kepatuhan platform AI berhubungan dengan privasi data. Tahun lalu saja, mereka sempat melarang chatbot populer seperti ChatGPT di Italia.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek-proyek Torento, GPDP menemukan berbagai macam pelanggaran yang berkaitan dengan privasi. Dikatakan bahwa data yang terkumpul tidak cukup anonim, dan dibagikan secara tidak benar kepada pihak ketiga.
Namun sepertinya pemerintah kota akan berupaya menanggapi keputusan tersebut. Mereka mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Keputusan regulator menyoroti bagaimana undang-undang saat ini sama sekali tidak cukup untuk mengatur penggunaan AI untuk menganalisis data dalam jumlah besar dan meningkatkan keamanan kota," katanya dalam sebuah pernyataan.
Pemerintah Italia yang dipimpin oleh Perdana Menteri Giorgia Meloni, mengatakan mereka akan menyoroti revolusi AI selama kepemimpinannya. Sebelumnya anggota parlemen Uni Eropa dan pemerintah pun menyetujui ketentuan sementara untuk mengatur sistem AI seperti ChatGPT.
Mereka mencoba mengambil langkah yang sesuai, untuk menetapkan aturan terhadap teknologi tersebut. Poin penting yang menjadi kendala adalah penggunaan AI dalam pengawasan biometrik.
(hps/afr)