Dalam Debat Cawapres 2024, Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyinggung masalah shadow ban terkait UMKM. Apa itu shadow ban?
Istilah shadow ban, atau shadow banning ini tenar jadi perbincangan beberapa bulan lalu saat TikTok dianggap berperan ganda sebagai media sosial dan juga sebagai e-commerce. Saat itu Gibran menyebut pelaku UMKM banyak yang mengalami shadow banning, yaitu penyebaran konten mereka disembunyikan dari timeline pengguna.
Istilah ini shadow ban ini identik dengan platform yang menggunakan algoritma untuk menyusun timeline atau konten yang ditampilkan untuk penggunanya. Jadi konten yang ditampilkan bukan berdasarkan waktu posting, melainkan diurut berdasarkan algoritma yang dipakai oleh platform.
Nah di TikTok, shadow ban ini membuat konten yang diposting tidak akan muncul di FYP yang berakibat pada penurunan jumlah like ataupun komentar yang signifikan. Atau shadow ban ini diartikan sebagai pemblokiran secara ringan, jadi pengguna tetap bisa memposting konten, namun kontennya dibuat tidak tampil pada feed pengguna lain.
Dalam Debat Cawapres 2024, istilah shadow ban ini disebut Gibran sebagai salah satu masalah yang bisa mematikan UMKM di Indonesia.
"Harus ditekankan lagi bagaimana e-commerce bisa mematuhi aturan kita. Ke depannya sudah tidak ada lagi shadow banning, price dumping, dan barang-barang cross border yang membunuh UMKM kita. Ke depan kita harus melindungi UMKM," jelas Gibran dalam Debat Cawapres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).
Sebelumnya ia pun menyinggung masalah keamanan siber untuk menanggapi jawaban Cawapres Mahfud MD soal judi online dan pinjaman online. Menurut Gibran, selain judol dan pinjol, hal lain yang harus diseriusi adalah masalah pencurian data.
"Selain pinjol dan judi online, kita harus hati-hati soal pencurian data. Kita harus kuatkan cyber security dan cyber defense. Kita sudah lakukan di Solo, di Solo Techno Park, ada sekolah cyber security," kata Gibran.
Lihat juga Video 'Gibran Ungkap Kerja Fokus untuk Indonesia Emas 2045':
(asj/fay)