Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini. MK sempat molor 40 menit membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Media sosial pun bereaksi.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023) hari ini.
Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Sebagian netizen di Twitter atau sekarang sudah bernama X pun mengutarakan pendapatnya. "Udah ketebak, nggak heran. Udah kebaca alurnya," tulis politisi PKS, Tifatul Sembiring di akun @tifsembiring.
"Tok! MK menolak gugatan terhadap batasan umur capres 70 tahun. Artinya Prabowo aman untuk ikut pilpres 2024. Sudah bisa ketebak, ga kaget," tulis yang lain.
"As expected, yg penting ponakan udah aman, kecuali kalo kemarin gak jadi declare bisa jadi tuh di ketok 70thn max," demikian pendapat di sebuah akun.
"Yg 40 di terima dan yg 70 ditolak, sdh jelas mengarah ke capres dan cawapres mana putusan MK ini kan," cuit sebuah komentar.
Ada pula yang mendukung keputusan MK tersebut untuk alasan demokrasi. "Udah benerlah ini putusan. Kalau MK menerima gugatan batasn umur 40 tahun melanggar kosntitusi karena di bawah 40 tahun selama capable boleh nyalonin begitupula di atas 70 tahun selama capable," tulis sebuah opini di linimasa.
"Sudah seharusnya ditolak karena melanggar demokrasi, joe biden aja 80 tahun masih bisa jadi presiden," sebut netizen yang lain.
(fyk/fyk)