Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen: Keadilan Ditegakkan!
Hide Ads

Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen: Keadilan Ditegakkan!

Fitraya Ramadhanny - detikInet
Senin, 13 Feb 2023 15:51 WIB
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Masyarakat Indonesia puas dengan keputusan hakim.

Vonis mati dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim Wahyu, Senin (13/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis hukuman mati ini langsung bikin heboh di media sosial terutama Twitter. Ferdy Sambo langsung memuncaki trending topic Twitter dengan 9.341 tweet.

Reaksi netizen Indonesia cukup beragam atas vonis mati untuk Sambo. Mereka puas Sambo dikenakan hukuman maksimal dengan komentar netizen yang bermacam-macam.

ADVERTISEMENT

Inilah sebagian komentar netizen Indonesia di Twitter:

"Ferdy Sambo dijatuhi Vonis Hukuman Mati !! Alhamdulilah... Keadilan telah ditegakkan dan berpihak pada keluarga korban Brigadir Joshua. Semoga Putri Candrawathi juga mendapatkan vonis yang sama," kata @NyaiiB***.

"Ferdy Sambo divonis hukuman mati is proof that justice is finally served right," kata @thebeatl***.

"Hukuman mati utk ferdy sambo, ikut deg degan nonton sidangnya," kata @meowj***.

"Gilakkk, ferdy sambo divonis hukuman mati," komentar @wooyoungho***.

"Vonis mati adalah putusan tepat untuk ferdy sambo," ujar @danni_***.

"GUYS KABAR GEMBIRAAAA, FERDY SAMBO DIVONIS MATI !!!!!!!!!!!!" pekik @mellik***.

Dalam vonis hakim tersebut, Sambo juga dinyatakan bersalah merusak CCTV yang jadi bukti pembunuhan. Sementara hakim juga mengatakan dalih pelecehan seksual tidak memiliki bukti valid. Sambo dinilai mencoreng citra Polri.

Vonis hukuman mati ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya memberikan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

(fay/afr)