FBI Sita Aset Juragan Kripto Sebesar Rp 10 Triliun
Hide Ads

FBI Sita Aset Juragan Kripto Sebesar Rp 10 Triliun

Tim - detikInet
Sabtu, 21 Jan 2023 21:00 WIB
NEW YORK, NY - DECEMBER 22: FTX founder Sam Bankman-Fried leaves Manhattan Federal Court after his arraignment and bail hearings on December 22, 2022 in New York City. Bankman-Fried, who was indicted on December 9th and arrested 3 days later by Bahamas law enforcement at the request of U.S. prosecutors, consented to extradition to the U.S. where he is facing eight criminal counts of fraud, conspiracy and money-laundering offenses which includes making illegal political contributions. He is potentially facing life in prison if convicted.  He was released on $250 million bond with the bail package requiring him to stay with his parents in California. (Photo by David Dee Delgado/Getty Images)
Aset Rp 10 triliun milik bos FTX, Sam Bankman Fried, disita Federal Bureau of Investigation (FBI). Foto: Getty Images/David Dee Delgado
Jakarta -

Aset triliunan rupiah milik bos FTX, Sam Bankman Fried, disita Federal Bureau of Investigation (FBI). Menurut pengadilan, sebagian besar nilainya dalam bentuk saham Robinhood.

Melansir informasi yang dipaparkan Reuters, Sabtu (21/1/2023), Departemen Kehakiman mengungkapkan, penyitaan saham Robinhood dilakukan awal bulan ini. Selain itu, penyitaan juga menargetkan kepada sejumlah uang tunai di berbagai bank dan akun Binance.

Diketahui nilai saham Robinhood yang disita, mencapai USD 525 juta atau sekitar Rp 7,9 triliun. Jumlah tersebut telah menjadi sebuah subjek perselisihan antara Bankman, FTX, dan pemberi pinjaman kripto, BlockFi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan juga dilakukan Departemen Kehakiman, yang mengarah kepada uang tunai USD 94,5 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun. Uang itu didapatkan melalui rekening Bank Silvergate, di mana ada hubungannya dengan FTX Digital Markets, anak perusahaan dari FTX di Bahama.

Tak sampai di situ, mereka juga menyita USD 7 juta atau sekitar Rp 105 miliar dari bank serupa dengan akun berbeda. Nah sebelum itu, Departemen Kehakiman turut menahan USD 50 juta dari akun FTX Digital Markets di Bank Moonstone.

ADVERTISEMENT

Aset lain di tiga akun Binance juga terkena dampak penyitaan. Dengan begitu totalnya sendiri hampir USD 700 juta atau sekitar Rp 10 triliun. Penyitaan aset bos FTX ini imbas kejahatan yang dilakukannya, di mana Sam Bankman Fried didakwa telah melakukan penipuan terhadap para investornya.

Kabar terbaru terkait Sam Bankman Fried, di mana dirinya telah diekstradisi ke Amerika Serikat dari Bahama. Rupanya, salah satu informan yang membocorkan bagaimana kesalahan FTX ialah seorang wanita yang diduga mantan pacarnya.

Ia didakwa dengan ancaman hukuman maksimal 115 tahun penjara. Namun saat ini sedang dibebaskan, dengan jaminan USD 250 juta atau sekitar Rp 3,7 triliun untuk menjadi tahanan rumah di kediaman orang tuanya di Palo Alto, California, dekat Universitas Stanford.




(hps/agt)