Fantastis! Juragan Kripto Bebas dengan Jaminan Rp 3,8 Triliun

Fantastis! Juragan Kripto Bebas dengan Jaminan Rp 3,8 Triliun

ADVERTISEMENT

Fantastis! Juragan Kripto Bebas dengan Jaminan Rp 3,8 Triliun

Fino Yurio Kristo - detikInet
Jumat, 23 Des 2022 10:15 WIB
Sam Bankman-Fried
Sam Bankman ketika diekstradisi ke AS. Foto: AFP via Getty Images/KRIS INGRAHAM
Jakarta -

Sam Bankman Fried telah tiba di negaranya, Amerika Serikat, tepatnya di New York, setelah diekstradisi oleh otoritas Bahama. Pengadilan New York telah setuju untuk membebaskannya dengan uang jaminan fantastis, sembari menunggu jadwal pengadilan Bankman.

Seperti dikutip detikINET dari CNBC, jaminan Bankman bernilai USD 250 juta atau sekitar Rp 3,8 triliun. Bankman tampak melangkah keluar dari Pengadilan Negeri AS di Manhattan, ditemanu orang tuanya, tim hukumnya, dan penjaga keamanan pengadilan.

Bankman akan tinggal dulu bersama orang tuanya, keduanya profesor di Harvard University. Pria berusia 30 tahun itu akan menghadapi sidang, dipimpin oleh Hakim Ronnie Abrams, di New York pada 3 Januari, di mana dia akan mengajukan pembelaannya dan diadili.

Jaminan Bankman berasal dari ekuitas di rumah keluarganya, dengan tanda tangan orang tuanya dan dua orang lainnya dengan aset cukup besar.

Selain jaminan USD 250 juta, yang oleh jaksa disebut ikatan praperadilan terbesar yang pernah ada, mantan miliarder kripto itu diminta memakai gelang pemantau elektronik, tunduk pada konseling kesehatan mental dan membatasi dirinya bepergian.

Bankman-Fried dituduh melakukan penipuan bernilai miliaran dolar pada investor perusahaan kripto miliknya FTX, menggunakan dana pelanggan untuk membeli properti, mendanai sumbangan politik, dan mengalirkan uang ke perusahaannya yang lain, Alameda Research.

Regulator federal AS menuduh lebih dari USD 8 miliar dana pelanggan hilang. FTX mengajukan perlindungan kebangkrutan di Delaware pada 11 November. Adapun dua kolega Bankman, Caroline Ellison dan Gary Wang, mengaku bersalah atas tuduhan penipuan terkait dan bekerja sama dengan penegak hukum.

Bankman-Fried didakwa oleh Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan dengan delapan dakwaan termasuk penipuan sekuritas dan pencucian uang.

Jaminan Sam Bankman Fried senilai USD 250 juta itu mengerdilkan jaminan untuk penjahat kerah putih lainnya. Misalnya Elizabeth Holmes, pendiri startup Theranos, dulu pernah bebas dengan jaminan USD 500.000.



Simak Video "Raut Juragan Kripto Sam Bankman Usai 'Bebas' dengan Jaminan Rp 3,8 T"
[Gambas:Video 20detik]
(fyk/afr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT