Masyarakat sudah ancang-ancang untuk kenaikan tarif ojek online (ojol) Senin, 29 Agustus 2022 besok. Eh, keluar pengumuman ditunda lagi oleh Kemenhub.
Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Pemberlakuan hitungan tarif baru tersebut sebelumnya masuk ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ungkap Adita dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (28/8/2022).
Adita juga mengatakan Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," papar Adita.
Baca artikel selengkapnya DI SINI.
Baca juga: Pro Kontra Rencana Tarif Ojol Naik |
Simak Video "Video: Adian Napitupulu Desak Potongan Ojol Cuma 10%"
(fay/fay)