Ups! Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Kembali

Herdi Alif Al Hikam - detikInet
Minggu, 28 Agu 2022 20:50 WIB
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Masyarakat sudah ancang-ancang untuk kenaikan tarif ojek online (ojol) Senin, 29 Agustus 2022 besok. Eh, keluar pengumuman ditunda lagi oleh Kemenhub.

Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Pemberlakuan hitungan tarif baru tersebut sebelumnya masuk ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ungkap Adita dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (28/8/2022).

Adita juga mengatakan Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," papar Adita.

Baca artikel selengkapnya DI SINI.



Simak Video "Video: Adian Napitupulu Desak Potongan Ojol Cuma 10%"

(fay/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork