Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat diperlukan untuk melindungi tenaga kerja dari faktor bahaya yang mungkin timbul, dan meminimalkan risiko kerugian yang dialami oleh perusahaan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 di tempat kerja. Agar hal tersebut terwujud diperlukan pembinaan, pengembangan dan sertifikasi kompetensi K3.
Sertifikasi kompetensi K3 adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Keselamatan & Kesehatan Kerja Nasional (LSP K3 Nasional), melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi K3 di seluruh wilayah Indonesia, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah memberikan lisensi kepada LSP K3 Nasional melalui Surat Keputusan Ketua BNSP nomor KEP.2621/BNSP/XII/2021. Perlu diketahui LSP K3 Nasional juga telah memperoleh dukungan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai pemegang kebijakan nasional bidang K3 di Indonesia. Pertengahan bulan Januari lalu LSP K3 Nasional telah melaksanakan uji kompetensi untuk pertama kalinya di salah satu Tempat Uji Kompetensi (TUK) sewaktu yang disaksikan langsung oleh BNSP. Skema sertifikasi yang diujikan saat itu: Ahli K3 Umum, Auditor Sistem Manajemen K3, dan Pengawas K3 Migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Hingga beberapa tahun ke depan LSP K3 Nasional akan melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi jutaan SDM K3 di seluruh Indonesia. Hal ini tentunya membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak khususnya dalam hal ketersediaan TUK K3 di seluruh wilayah Indonesia." Tutur Ketua LSP K3 Nasional.
TUK K3 adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP K3 Nasional. TUK K3 umumnya dimiliki oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, yang kemudian menjalin kemitraan dengan LSP K3 Nasional. TUK K3 juga dapat berupa, namun tidak terbatas pada, ruang pertemuan yang dilengkapi dan ditata sesuai persyaratan tempat uji K3, fasilitas pendidikan dan pelatihan yang memenuhi persyaratan tempat uji K3 atau fasilitas produksi yang sedang tidak digunakan untuk proses produksi.
Apa dan siapa saja yang dapat menjadi TUK K3??? lembaga pendidikan, lembaga kursus, lembaga pelatihan, Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), himpunan mahasiswa, asosiasi profesi, asosiasi industri, sekolah, kampus/perguruan tinggi, event organizer, hotel, ruang pertemuan, rumah sakit, laboratorium , tempat kerja pabrik/industri, dan lain-lain. Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui informasi lebih banyak lagi terkait sertifikasi kompetensi K3 dan TUK K3 dapat mengunjungi www.lspk3nasional.or.id
(Tagsite/LSPK3Nasional)