Kasus Selebgram RR Bugil Saat Live, Ini Tindakan Kominfo

Tim - detikInet
Rabu, 22 Sep 2021 16:06 WIB
Kasus Selebgram RR Bugil Saat Live, Ini Tindakan Kominfo Foto: Sui Suadnyana/detikcom
Jakarta -

Selebgram wanita RR ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan livestream tanpa busana hingga masturbasi di platform Mango Live dan Bigo. Kementerian Komunikasi dan Informatika pun buka suara soal penyalahgunaan platform ini.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan pihaknya terus mengawasi keseriusan platform digital dalam menjalankan kewajiban moderasi konten di sistem elektroniknya. Jika kewajiban moderasi tersebut dilanggar, platform dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses.

"Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai pemanfaatan platform Mango dan Bigo untuk penyebaran konten negatif, platform Mango telah kami lakukan pemutusan akses pada Februari 2021," kata Dedy saat dihubungi detikINET, Rabu (22/9/2021).

"Sedangkan untuk platform Bigo saat ini tengah kami mintai keterangan terkait kejadian ini," sambungnya.

Dedy juga mengingatkan bahwa Kominfo mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan internet untuk keperluan positif dan produktif, dan jangan segan untuk melaporkan konten internet yang dianggap melanggar aturan.

"Apabila menemukan penyebaran konten internet yang melanggar peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan," imbuhnya.

Seperti diketahui, selebgram RR ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan live di platform media sosial. RR melakukan aksi itu selama kurang lebih sembilan bulan.

Selebgram wanita itu memiliki akun di 2 aplikasi sosial media untuk melakukan aksi bugil hingga masturbasi. Polisi menyebut penghasilan hingga Rp 50 juta digunakan RR untuk kebutuhan sehari-hari.

"Per bulan keuntungan yang diperoleh Rp 25 sampai Rp 50 juta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

"Pelaku mengakui memiliki akun ID di medsos Mango dan Bigo untuk mencari penghasilan keuntungan untuk kehidupan sehari-harinya," paparnya.

RR dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. RR terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.



Simak Video "Video: Rencana Presiden Prancis Larang Medsos Bagi Anak di Bawah 15 Tahun"

(vmp/rns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork